BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Lahan Sawah Pertanian Di Pringsewu Beralih Fungsi

GemalampungNews.com, Pringsewu – Dalam kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pengembang/pemodal sudah tentu selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  dalam hal kebutuhan tempat tinggal atau perumahan,  pembangunan juga sebagai salah satu upaya dalam peningkatan perekonomian masyarakat, namun dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tentunya tidak boleh mengabaikan aspek yang lainnya seperti aspek sosial, lingkungan serta harus memperhatikan aturan yang berlaku. Sehingga dalam perjalanan nya kedepan dalam kegiatan pembangunan tersebut bisa berjalan sesuai apa yang menjadi tujuan kegiatan pembangunan itu sendiri.

Sayangnya,  masih saja ada dalam proses itu, pemngembang/pengusaha mengabaikan aspek serta aturan yang berlaku. Seperti yang terjadi di Rt. 3 Lingkungan 4 Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu  diduga proyek pembangunan dikerjakan di lokasi tanah pertanian produktif sehingga terjadi alih fungsi lahan. Juga Diduga kuat proyek pembangunan tersebut belum mengantongi ijin dari dinas terkait.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui media ini Rabu, (21/02) mengaku bahwa proyek pembangunan tersebut cukup meresahkan warga pasalnya selain tidak meminta ijin lingkungan, proyek yang dikerjakan diatas lahan pertanian seluas 2000 m2 itu dalam pelaksaannya mengabaikan kepentingan warga sekitar.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Apresiasi Kesiapan PT.KAI Tanjung Karang dan Gereja Katedral Dalam Cegah Penyebaran Virus Corona

” yang dibangun itukan areal sawah maka dilakukan penimbunan, saat poses penimbunan itulah jadi keluhan, jalan aspal tadinya rata atau lempah, ditimbun sabes cukup tinggi dibagian depan jembatan sehingga jalan ini jadi tidak rata, kalau kendaraan bermotor ga jadi soal,  kasihan tukang becak, apalagi kalau pas bawa penumpang atau muatan,” ujarnya

” Kebanyakan Warga disini sebenarnya tidak mempersoalkan, tetapi jangan mentang-mentang orang kaya terus seenaknya aja, paling tidak permisi dengan warga sekitar, sampai hari ini belum ada yang minta tanda tangan ke warga untuk ijin lingkungan,” sesalnya.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/2) Lurah Pringsewu Utara Heru Widodo mengatakan bahwa pemilik lahan sudah melakukan komunikasi dengan pihak kelurahan, mengenai jalan yang ditimbun dan menjadi keluhan warga sudah dimediasi secara baik.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas III Sudah Mulai Beroperasi Melayani Keimigrasian

” Sejauh ini memang belum ada rekomendasi dari kelurahan terkait ijin karena kami bukan yamg berwenang mengeluarkan ijin, tetapi memang terkait itu pemilik sudah melakukan komunikasi dan kordinasi kepada pamong dan semua pihak yang berkepentingan, soal timbunan tanah yang memenuhi badan jalan, selaku pemilik proyek bangunan itu sudah ada kesepakatan dengan warga, bahwa sepanjang jalan tersebut nantinya akan  ditinggikan kemudian diperkuat dengan pengecoran,” ucap lurah yang sebentar lagi menepati posisi baru di kelurahan Pringsewu Barat.

Disinggung adanya alih fungsi lahan Heru berkilah bahwa dia tidak memahami apakah lahan yang sedang dikerjakan untuk pembangunan tersebut masuk dalam zona lahan ketahanan pangan.

“Jika lahan tersebut masuk dalam kawasan lahan ketahanan pangan jelas tidak boleh, dan itu tentunnya terkait dengan tata ruang,” elaknya. (VJ)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *