BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Lakukan KDRT, Oknum PNS Dilaporkan Istrinya ke Polsek Pringsewu Kota

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang Pejabat yang menjadi panutan masyarakat banyak, salah satunya adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

ES, salah seorang asisten di Inspektorat Kabupaten Pringsewu, oknum PNS yang dilaporkan oleh istrinya sendiri ME, serta didampingi oleh kuasa hukumnya Idrus, S.H., ke Polsek Pringsewu Kota, atas tindakan KDRT yang dilakukanya, Kamis (31/10/2019).

“Sering terjadi kekerasan yang dilakukan oleh suami saya, bukan sekali saja sudah berulang kali, bahkan juga anak-anak saya sering di ancam, dikit-dikit akan dibunuh,” terang ME kepada media ini usai melaporkan suaminya di Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga :  Asisten I Kota Metro Ridhwan,Menghadiri Pelaksanaan Serah terima Jabatan Lurah Rejomulyo

Kuasa hukum dari korban Idrus, S.H., mengatakan bahwa telah melaporkan ES suami dari ME atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ke Polsek Pringsewu Kota, dengan nomor laporan, Nomor: TBL/346/X/2019/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SEWU KOTA.

“ES, telah dilaporkan atas dugaan KDRT yang terjadi pada hari minggu (27/10/2019) kemarin, pukul 17.30 Wib, bertempat dirumah Podorejo Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu,” kata Idrus, S.H.,.

Lebih lanjut Idrus, menjelaskan bahwa KDRT yang dilakukan oleh ES terhadap istrinya ME bukan hanya sekali saja, bahkan sudah seringkali dilakukan, selain itu juga setiap terjadinya keributan ES selalu memberikan ancaman untuk membunuh anak-anaknya.

Baca Juga :  BLT DD Cair, Kepalou Tiyuh Indraloka I Harap Bisa Ringankan Beban Ekonomi Warga

“Dipicunya cekcok rumah tangga sama sering terjadinya keributan, juga karena punya masalah dengan hutang piutang dan judi online,” jelas Idrus.

Kemudian menurut Idrus, S.H., dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan ES, termasuk dalam ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (Tim/red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *