BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTanggamus

Lalai Jalankan Tugas, SPLP Kecamatan Pugung Segera Sikapi Oknum PNS Guru SDN 1 Tiuh Memon

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TANGGAMUS | Satuan Pelaksana Pelayanan Pendidikan (SPLP) Kecamatan Pugung sikapi atas perilaku dari salah satu Oknum Guru PNS yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

Diberitakan sebelum pada link media  https://gemalampung.com/diduga-makan-gaji-buta-oknum-pns-guru-pai-sdn-1-tiuh-memon-lalaikan-tugas/uncategorized/ oknum guru Sugeng Rianato  yang diketahui sebagai guru mata Pelajaran Agama Islam (PAI) yang bertugas di SDN 1 Tiuh Memon Kecatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Yang sudah bertahun-tahun di duga berat hanya makan gajih buta dan lari dari tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.

Dikatakan Dewi, Ketua SPLP Kecamatan Pugung saat dikonfirmasi di ruang sudah mengetahui informasi tersebut, bahkan sudah berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)

Baca Juga :  Mantan Bupati Lampung Tengah Murdiyanto Thoyib Berikan Dukungan kepada Musa-Ardito

“Seusai kami dapat informasi dari beberapa media online, saya langsung berkoordinasi dengan K3S, menemui kepala sekolah guna mengklarivikasi terkait isi pemberitaan tersebut. namun sangat di sayangkan sudah dua kali kunjungan ke SDN 1 Tiuh Memon kepala sekolah dan guru yang di maksud tidak ada di tempat,” papar Dewi, Selasa (21/2/23).

Masih dikatakannya, informasi tersebut juga diamini oleh dewan guru yang ada di SDN 1 Tuh Memon bahwa membenarkan jika Sugeng Rianto sudah sering lalai dalam tugasnya sebagai pendidik.

Baca Juga :  Kapolres Metro, AKBP Retno Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Metro Timur

“Berbekal informasi yang kami dapat dari dewan guru, membenarkan oknum guru PAI Sugeng Rianto yang sudah bertahun tahun tak penuhi tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar. Segera mungkin kami akan berkordinasi dengan kepala sekolah dan mengumpulkan bukti-bukti absensinya selama ini, untuk di laporkan ke Dinas Pendidikan, agar bisa ditindaklanjuti. kewenangan kami disini sebatas memberi pembinaan, untuk sanksi yang lain itu kewenangan Dinas Pendidikan dan instansi terkait,” jelasnya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *