BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang Barat

Langgar Perbup, Kepalou Tiyuh Penumangan Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
TULANG BAWANG BARAT | Kepalou Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba diduga melanggar Perbup Bupati Tubaba No. 49 Tahun 2019.
Terkait hal itu, Kabag Hukum Tubaba Sofiyan Nur angkat bicara. Menurut dia, apa yang dilakukan Kepalou Tiyuh Penumangan bisa dikatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Apalagi, Perbup Bupati Tubaba tersebut diwajibkan seluruh aparatur tiyuh/desa harus mentaati peraturan tersebut.
“Sesuai dalam peraturan perundang-undangan, saya tidak punya kewenangan mengatakan kebijakan Kepalou Tiyuh Penumangan, Samsudin, benar atau salah. Tapi jika dia melanggar perbup ya berarti salah,” kata Sofiyan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Berkaitan dengan ini, ketika dia (Kepalaou Tiyuh-red) sudah di tegur oleh bupati ataupun dinas terkait, dan masih tetap berpegang teguh dengan kebijakannya itu berarti masuk ke ranah pidana. Pidananya yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Lebih jauh Sofiyan menegaskan, setiap segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan, maka orang tersebut harus menanggung resiko yang diperbuat, dan dirinya pun mengatakan akan berkoordinasi dengan Tapem Tubaba.
“Oleh karena itu dengan hal ini kami akan koordinasikan dulu dengan pihak Tapem Tubaba, ketika disitu ada pelanggarannya laporkan saja ke penegak hukum, karna setiap segala sesuatu yang melanggar dengan perundang-undangan fatal dengan hukum maka yang bersangkutan akan menanggung sendiri apapun resikonya”, tambahnya.
Kemudian, lanjut dia, apabila ini ditemukan pelanggaran maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan.
“Kalau kita dari Bagian Hukum Pemda Tubaba, jika yang bersangkutan melanggar kita berhentikan. Nah semua kaitan ini adalah ke kecamatan dan ke Tata Pemerintahan karena mereka yang melakukan pembenahan terkait persoalan pemerintah Tiyuh Penumangan, yang bisa memutuskan hak preogatif adalah keputusan pengadilan tata usaha negara dan keputusan Bupati Tubaba. Kalau misalkan itu melanggar ya tidak boleh di biarkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Samsudin, Kepalou Tiyuh Penumangan, di duga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tubuh pemerintahan di desanya.
Penulis : (Wawan)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *