Tanggamus

Mahalnya Tarif Wisata Way Bekhak di Keluhkan Pengunjung

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TANGGAMUS | Mahalnya biaya masuk ke Wisata Way Bekhak di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alif, Kabupaten Tanggamus, dikeluhkan pengunjung, Senin (24/5/21).


Pasalnya, belum ada revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, pengelola wisata setempat sudah dengan terang-terangan menarik pungutan uang dikuar batas minimum, diantaranya uang parkir kendaraan roda 4 (empat) dan 2 (dua) sebesar Rp30.000 (Tiga puluh ribu rupiah) per unit, sedangkan sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupaih) per orang.

Sementara, berpedoman pada Perda Nomor 10 tahun 2012, semestinya tarif parkir kendaraan roda 4 hanya Rp 2.000,- per unit, kendaraan roda 2 Rp 1.000.- dan tarif masuk per orang senilai Rp 2.000.

Dukeluhkan Feriansyah, salah seorang pengunjung warga asal Pringsewu, mengaku diminta biaya Rp 30.000, oleh petugas setempat untuk biaya parkir mobil. Sedangkan yang tertulis di karcis parkir sebesar Rp.25.000 untuk mobil, sebesar Rp.10.000 untuk motor, dan sebesar Rp.2000, untu satu pengunjung.

“Diminta uang 30 ribu untuk biaya parkir mobil, tetapi tertulis di karcis 25 ribu untuk parkir mobil, sudah itu biaya masuknya mahal, dalam karcisnya tertulis dibawahnya “Perhatian : kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga pengunjung mohon Di jaga bersama,” keluh Feriansyah.

Baca Juga :  Jelang HUT Pringsewu Ke 10, Wabup Fauzi Adakan Rapat Pemantapan

Masih dikatakan Feri, bahwa biaya masuk ke wisata Way Bekhak sudah kelewat batas, kemudian terkait dengan keamanan terhadap kendaraan jika terjadi sesuatu pihak pengelola seolah-olah akan lepas dari tanggungjawabnya.

“Untuk apa kami dikenakan parkir biaya mahal, kalau ada kehilangan pihak parkir tidak bertanggung jawab, berapa sebenarnya tarif parkir di Way Bekhak ini. kalau aturannya memang segitu saya tidak keberatan, berarti masuk ke pendapatan daerah, tapi kalau masuk ke kantong pribadi jujur saya dak rela,” ketus Feriyansah.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, lanjut Feri, pasti setiap wisatawan yang datang akan kecewa, dan dengan sendirinya akan mengurangi minat dari para pengunjung wisatawan.

“Tolonglah ditegaskan, kalau dibiarkan terus ini pasti objek wisata kita akan sepi, kalau minta bayar di luar tarif semestinya, berarti bisa dikategorikan pungli,” harap Feri dengan nada kesal.

Lebih jauh dia menegaskan, semestinya pengelolah harus berpedoman dengan peraturan yang ada, agar tidak menimbulkan kesan buruk terhadap objek wisata di Kabupaten Tanggamus, karena salah satu yang ditonjolkan Kabupaten Tanggamus adalah sektor wisata.

Baca Juga :  Sejak Tahun 2018 Dapat Bantuan PKH, KPM dari Pugung Ini Tak Pernah Terima KKS dan Buku Rekening

“Seharusnya mereka tetap mengacu dengan Perda yang ada, kalau ngambil tarif lebih dari itu, ya jelas pungli namanya,” pungkas dia.

Terpisah Dody, Kasi Pemerintahan Pekon Sukaraja, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon kepada media ini mengatakan, bahwa wisata Way Bekhak dikelola oleh Karang Taruna berkerjasama dengan Bumdes Pekon Sukaraja. Sedangkan untuk retribusi yang diterapkan belum ada sama sekali payung hukumnya.

“Kalau soal retribusi itu belum ada payung hukumnya, sebab masalahnya setiap dari pihak kepolisian menanyakan arahnya kemana saya kurang paham juga, jadi semau mereka saja, kalau toh memang ada payung hukumnya semestinya retribusi itu diketahui oleh Polsek dan Pemerintah Pekon setempat,” ujar Dody, Selasa (25/5/21).

Disampaikan Dody, tidak berpedoman pada Perda No 10 Tahun 2012 itulah kesalahan dari Pemerintah Pekon, karena mengacu pada kronologi dari Wisata tersebut ada yang mengaku milik pribadi dan juga ada yang mengatakan milik Pemerintahan.

“Ya itu kesalahannya disitu, kalau dilihat asal muasal dari Way Bekhak ada yang mengatakan milik pribadi juga ada yang mengatakan milik Pemerintahan, jadi saya juga kurang faham karena saya masih baru,” pungkas Dody.

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *