BANDAR LAMPUNG | Sekitar 500 orang masa masyarakat Pekon Banjarejo kecamatan Banyumas ,Kabupaten Pringsewu dan Masyarakat Pamenang Kecamatan Pagelaran ,Kabupaten Pringsewu bersama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI) berunjuk rasa di depan Polda Lampung menuntut agar Kepala Pekon(kakon)Banjarejo Herman dan Sungeb selaku warganya yang di tangkap tertanggal 20 September 2018 segera dibebaskan Senin(24/9).
Dalam orasinya Heri Prasojo ketua GMBI Ditrik Lampung Selatan meminta kepada penyidik Polda Lampung agar membebaskan Herman dari jeratan hukum pasalnya kata Dia si pelapor yakni Cuncun (Sutoyo)tidak memiliki hak atas tanah tersebut yang terletak di pekon Banjarejo karena Sutoyo baru memberikan uang muka kepada masyarakat.
“Kami meminta kepada penyidik Polda Lampung dan Kapolda Lampung untuk segera membebaskan Herman kakon Banjarejo” tegasnya sambil disambut suara histeris para pengunjuk rasa.
Hal yang tidak jauh berbeda disampaikan Misrul ketua Ditrik GMBI Bandarlampung dalam orasinya menyebutkan bahwa Sutoyo telah menyerobot tanah warga sehingga seharusnya Sutoyo ditangkap dan ditahan karena perbuatannya”inilah masyarakat kecil selalu diperalat dan selalu dikalahkan dalam mempertahankan haknya oleh pihak yang berduit dan harus kita perjuangkan karena tanah tersebut benar benar milik masyarakat bukan milik Sutoyo ‘kata dia.
Akhirnya perwakilan pengunjuk rasa sebanyak sepuluh orang diantaranya ketua Assosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Kabupaten Pringsewu Ridwan diterima pihak Polda Lampung yakni Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih dan pejabat kepolisian lainnya “Kami meminta kepada Kapolda Lampung agar segera dilakukan penangguhan penahanan silahkan proses berjalan tetapi kami dari APDEDI tetap meminta bapak Kapolda agar memberikan penangguhan penahanan kepada Herman ” kata Ridwan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu.
Diketahui sebelumnya pada tahun 2005 Sutoyo memberikan uang sebesar RP 167 juta lebih kurang kepada Muslihuddin dan oleh Muslihuddin uang tersebut di pakai DP/panjer/uang muka tanah kepada 40 orang warga yang memiliki tanah di area Bendungan Way Sekampung atau di pekon Banjarejo serta diakui oleh Muslihuddin sesuai suratnya yang ditujukan kepada Majelis Hakim Kota Agung dalam perkara nomor 06/Pdt-G/2017/PN.KOT perihal jawaban perkara nomor 06/Pdt-G/2017/PN.KOT dalam perkara tersebut dimenangkan oleh Sutoyo
Atas putusan pengadilan Negeri Kota Agung Akhirnya pihakasyarakat mengajukan banding ke pengadilan tinggi Tanjungkarang di Bandarlampung dan akhirnya pengadilan tinggi membatalkan putusan PN Kota Agung tersebut nomor 16/PDT/2018/PT.Tjk .(rls/red)
2,960 total views, 2 views today