Gemalampung.com, Bandar Lampung – Walikota bandar lampung Herman Hn.MM beserta jajaranya pada tanggal 4 juli pukul 2:00 siang wib, mendatangi lokasi tanah warga yang terkena Pelebaran jalan pada tahun 2013 lalu, Kecamatan sukarame jl. Pulau legundi bandar lampung.
Walikota langsung menemui ibu.Hj. olisye BNW masyarakat yang terkena penggusuran pelebaran jalan tersebut guna menanyakan ke pemilik tanah ibu.Hj. olisye BNW.
Tidak lama-lama anak dari ibu.Hj. olisye BNW, sdr. Abold. menjawabnya,” Atas permasalahan yang terjadi saya telah berupaya menanyakan ke pihak terkait, PU dan BPN KOTA BALAM.
menurut PPK PU dia akan membayarkanya lewat kecamatan setempat / uang tali kasih.
Namun Sampai saat ini belum ada kejelasanya itu,”kata abold pada walikota balam.
Dan saat bersamaan pihak PU ditanyakan oleh walikota balam terkait hal tersebut..
jawab stafnya,” kalau tanah tersebut belum ada di aset daerah/ kota balam.
Kesimpulan saat di lokasi walikota balam Herman Hn.MM. mengatakan, ”bila jelas pihakya akan membayarkanya, ”ucapnya pada saat didepan Keluarga ibu.Hj. olisye BNW.
Namun apa yang tetjadi sampai saat ini belum juga ada jawaban dari Pemkot balam kapan dan berapa yg harus diterima pemilik tanah yg terkena pelebaran jalan tersebut…sumber informasi dari yang dikuasakan oleh pemilik tanah.
Menurut yang menerima surat kuasa dari masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, “Warga yang tanahya terkena pelebaran jalan di sukarame jl.pulau legundi bandar samapai saat ini belum ada kejelasan akan penyelesaian.
walaupun walikota sudah kroscek dilapangan, dan juga keterangan dari pptk pu kota balam memang betul belum ada data di aset pemkot atas tanah tersebut. tetapi setidaknya ada tanggapan dari dinas terkait ataupun Walikota bandar Lampung,”Ucapnya.(Red)
982 total views, 4 views today