BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPesawaran

Melawan saat Ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PESAWARAN | Mencoba melawan saat hendak diringkus, pelaku jambret dihadiahi timah panas oleh Tim Tekab 308 Sat Res Krim Polres Pesawaran, Senin (29/03) sekitar pukul 18.30 Wib.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan terduga pelaku Yosef Sahputra alias Asep (34) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas pada bulan November 2020 lalu.

“Pelaku yang merupakan warga Jalan Wan Rahman Kelurahan Batu Putu Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung tersebut pernah menjalani hukuman dan begitu bebas langsung melakukan kejahatan lagi, pelaku juga sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Selasa (30/3).

Baca Juga :  Polisi Identifikasi Penemuan Mayat Perempuan Lansia di Candra Mukti

Menurutnya, pelaku menjadi buronan segelah melakukan aksi penjmbretan di jalan raya depan Pondok Pesantren Darul Huffaz Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan Kabupaten setempat pada Selasa (14/11) sekitar pukul 17.30 Wib.

“Saat itu, korban yang juga pelapor atas nama Sella Oktaviani sedang mengendarai sepeda motornya tiba-tiba pelaku menjabret tasnya yang berisikan handphone merk Oppo A57 warna gold, satu lembar STNK motor Honda beat warna biru nopol BE 3248 RD, SIM, KTP serta ATM BCA milik korban,” katanya.

Kemudian korban langsung melapor ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan DPO, tim kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan langsung menuju kediaman korban, kemudian tim kami langsung melakukan upaya paksa penangkapan kepada pelaku namun pelaku berusaha melawan dan akhirnya petugas pun melakukan tindakan keras terukur sesuai SOP dan akhirnya pelaku bisa dilumpuhkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaring Aspirasi, Tobas Turun ke Lampung Barat

Ia menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa di Mapolres Pesawaran dan untuk barang buktinya sudah dilakukan penyitaan dalam berkas perkara nomor BP/01/I/2021. (Perkara 480 KUHP).

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Redaksi

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *