BREAKING

Kamis, April 25, 2024
Tanggamus

Mencuatnya Sengketa Tanah di Pekon Banjar Agung, Pokmas Saling Tuding dengan Perangkat Pekon

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TANGGAMUS | Mencuatnya sengketa lahan antara Ansori Husin dan Masrudin di Pekon Banjaragung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, membuat para pemangku kebijakan di pekon setempat saling tuding kesalahan.

Keterangan Foto : Ajis Muslim, Mantan Ketua Pokmas PTSL tahun 2018, saat ini menjabat sebagai Kepala Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus

Jika sebelumnya mantan Kepala Pekon Banjar Agung, Juris Triza, menuding Ketua Pokmas PTSL tahun 2018, Ajis Muslim. Kemudian Ajis menuding Bendahara pekon Tamimi, kali ini bendahara yang tuding Sekertaris pekon M.Ikrom, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen untuk penuhi syarat pembuatan sertifikat tanah pada program PTSL tahun 2018 tersebut.

Tamimi, Bendahara Pekon Banjar Agung, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan kepada media ini bahwa dirinya tidak pernah merasa membantu Ansori Husin dalam pengurusan dokumen untuk pengajuan pembuatan sertifikat dalam program PTSL tersebut.

Baca Juga :  Pengrajin Gerabah di Pekon Podomoro Inginkan Perhatian dari Pemkab Pringsewu

“Program tersebut kan sudah lama, tahun 2018 dan yang mengajukan seingat saya cukup banyak, mengenai dokumen untuk syarat pengajuan seperti surat sporadik ataupun surat keterangan hibah, saudara Ansori Husin tidak pernah meminta saya untuk dibuatkan dokumen tersebut. Jika kemudian dokumen itu ada, tanyakan saja ke sekertaris pekon sudara Ikrom, karena untuk surat menyurat pekon beliau yang menangani, karena setahu saya jika ada kebutuhan surat menyurat penting dan mendesak dan kebetulan kepala tidak ada ditempat, beliau lah yang tanda tangan serta membubuhkan stample pekon,” kilah Tamimi.

Baca Juga :  Wisata Baru Air Terjun Beranak Dusun Batu Lima

Berbeda dengan Ikrom, Sekertaris Pekon Banjar agung, saat memberi keterangan kepada media ini melalui sambungan selulernya membantah bahwa dirinya tidak pernah memalsukan tanda tangan kepala pekon ataupun membubuhkan tanda tangan pekon dalam pembuatan surat menyurat tersebut.

“Tidak pernah kalau soal itu (pemalsuan tanda tangan) kalaupun ada tanda tangan itu mengatas namakan kepala pekon, pun itu bukan untuk surat sporadik melainkan yang sifatnya tidak penting, misal surat undangan rapat atau musyawarah, atau surat pemberitahuan kegiatan, hanya sebatas itu saja,” bantah Ikrom.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *