Gemalampung.com | 

TANGGAMUS – Perangkat Pekon ( Desa ) adalah unsur staf yang membantu Kepala pekon dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Pekon, dan unsur pendukung tugas Kepala Pekon dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan, Namun berbeda apa yang terjadi dipekon Sukaagung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Kepala pekon seolah-olah mengambil keputusan tanpa harus bermusyawarah terlebih dahulu, asal saja memberhentikan perangkat pekon tanpa alasan.

Persoalan yang timbul di semua perangkat pekon yang dilakukan oleh kepala pekon Sukaagung Desmi yang Dipicu dari pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala urusan (Kaur) dan Perangkat Desa di Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus mengundurkan diri secara massal.

Seperti yang diungkapkan Reni Widianti yang menjabat sebagai Bendahara pekon saat ditemui di kediamnnya. Selasa (23/01) mengaku dirinya mengundurkan diri sebagai bendahara Pekon dikarenakan beberapa sebab, salah satunya adalah adanya pemotongan siltap miliknya sebesar 2 Juta dari penghasilan tetapnya selama satu tahun, juga persoalan yang timbul bukan itu saja ada ketakutan dirinya dalam pengelolaan keuangan yang tidak jelas kemana saja dialokasikan, sedangkan dirinya tidak menyimpan uang yang mana seharusnya fungsi dari bendahara pekon.

” Saat saya diminta pak Kakon untuk mejadi Bendahara desa, saat itu dia berjanji tidak ada pemotongan gaji atau siltap, tapi faktanya berbeda. Siltap saya selama satu tahun sebesar 18 juta, adanya pemotongan yang saya terima hanya sebesar 16 juta. Alasannya uang tersebut untuk PPN,” terang Reni.

Masih lanjut Reni, yang menjadi dasar pengunduran dirinya bukan hanya soal pemotongan melainkan juga soal dirinya sebagai bendahara hanya sebagai simbol dan alat untuk pencairan dana, setelah itu dana tersebut yang sudah cair dipegang kepala pekon itu sendiri.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Nama Aparatur Fiktif, Pjs Kakon Sinar Agung akan Temui Inspektorat

” Saya hanya merasa tidak tenang, karena sebagai Bendahara Pekon saya hanya difungsikan untuk mencairkan uang dari bank selanjutnya uang tersebut diminta oleh pak kakon. Selebihnya saya tidak tau apa apa, pak kakon lah yang mengatur semua, padahal setahu saya itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga saya merasa takut, dan mengundurkan diri, suratnya sudah saya persiapkan tinggal beli materai dan tanda tangan,” lanjutnya reni.

Darius Arfinando sekretaris pekon Sukaagung saat dikonfirmasi di kediamannya membenarkan adanya pengunduran massal tersebut, namun hal tersebut tidak diketahui secara langsung karena saat pemanggilan aparat pekon serta kaur, dirinya tidak dilibatkan.

” Kaur disini kalau ada apa-apa pasti laporanya dengan saya, jadi usai pemanggilan, informasi yang saya peroleh dari para kaur, awal tahun kemaren mereka diminta kakon untuk memilih terkait pembayaran siltap yang masih terhutang oleh pekon. Pilih 1 juta tetap kerja sebagai kaur atau 2 juta tapi mengundurkan diri dari kaur. Akhirnya banyak yang mengambil 2 juta, dengan konsekwensi mengundurkan diri, ” jelasnya Darius.

Lebih jauh, lanjut Darius soal pemotongan siltap memang ada pemotongan yang besarannya berbeda.

” Setahu saya dan info yang saya peroleh dari kadus dan Kaur bahwa pemotongan memang ada dan besarannya berbeda, untuk  kadus siltap dan tunjangan pertahun besarannya 7,5 juta dipotong 1,5 juta yang diterima 6 juta.  Lalu untuk Kaur sesuai yang mereka sampaikan kepada saya bahwa siltap yang mereka terima hanya 13 juta dari 18 juta yang seharusnya mereka terima, mengenai alasanya saya tida tahu tanyakan saja sama kepala pekon, karena sampai hari ini pun sisa Siltap saya belum dibayar,” ulasnya Darius.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Tanggamus Apresiasi Kinerja Kepsek dan Dewan Guru SDN 4 Tiuh Memon

Yang mana diketahui perangkat pekon yang diatur dalam UU No.6 Tahun 2014, dan Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga dalam perubahan Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada

Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia,permintaan sendiri; dan diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Sayangnya kepala pekon Sukaagung saat hendak dikonfirmasi dikediamannya sedang tidak ada ditempat. (VJ)

 1,987 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here