BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Miris…!!! Masyarakat Anggap BHP Pekon Sukaratu Tidak Berfungsi Dalam Pengawasan

GemalampungNews.com, Pringsewu – Puluhan Warga Masyarakat mendatangi Kediaman Ketua BHP Pekon Sukaratu dalam rangka mempertanyakan hasil kinerja Pemerintah Pekon dalam mengelola Dana Desa yang sudah berjalan selama tiga tahun, sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 yang mana dalam hal ini masyarakat menganggap dalam pengelolaan DD sampai saat ini kurang ke transparanan yang dilaksanakan oleh pemerintah Pekon, Minggu malam (22/4/2018).

Sarpian selaku Ketua BHP Pekon Sukaratu yang belum lama ini dipilih oleh masyarakat. Selain mendatangi Kediaman Ketua BHP Masyarakat sekaligus mempertanyakan Soal Realisasi DD Tahun 2017 yang dianggap kurang transparan, Sarpian yang didampingi seluruh anggota BHP lainnya dalam hal ini sangat menerima kedatangan masyarakat Sukaratu juga sangat berterima kasih terhadap masyarakat yang mana telah mempercayakan kepada dirinya sebagai ketua BHP terpilih untuk menggantikan ketua BHP yang lama.

Nanang Solihin Selaku wakil ketua Karang Taruna Pekon Sukaratu yang mengawali untuk mempertanyakan kewenangan dan Peran BHP dalam Pekon, apakah menurut BHP sudah melaksanakan tugasnya dengan sesuai ketentuan yang sudah ada, juga kedudukan BHP sudahkah ikut serta mengawasi Kinerja Kepala Pekon dalam mengelola DD.

“Dalam tugas dan fungsi BHP sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan yang ada, bukan sebaliknya BHP malah seakan tutup mata dengan apa yang pemerintah Pekon lakukan dalam membangun menggunakan Dana Desa”ungkapnya Nanang.

lanjutnya Nanang, mempertanyakan dasar BHP apa untuk mengawasi penggunaan Dana Desa dari tahun 2015 sampai tahun 2017, namun diketahuinya bahwa BHP tidak mempunyai dasar sama sekali untuk mengawasi dalam pengelolaan DD bahkan sampai-sampai BHP tidak tahu sama sekali APBPekon atau tidak diberi oleh pemerintah pekon.

“Hal ini sudah jelas bahwasanya BHP tidak memegang APBPekon, yang mana hal tersebut sebuah dasar BHP untuk mengawasi pengelolaan DD, jangan sampai DD yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat tidak terealisasikan oleh pihak Pekon”jelasnya.

Sarpian menanggapi pertanyaan dan tuntutan dari masyarakat yang meminta untuk menjelaskan fungsi dan kewenangan BHP dalam mengawasi kinerja Pemerintah Pekon, bahwa dirinya mengaku belum begitu banyak mengetahui soal kinerja pemerintah pekon dalam mengelola DD, bahkan yang namanya APBPekon yang dimaksud dirinya baru tahu setelah menjabat sebagai ketua BHP, soal transparan atau tidak yang dilakukan oleh kepala Pekon dirinya mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum bisa mengatakan kinerja Pemerintah Pekon dalam mengelola DD sudah transparan atau tidak, karena saya baru dipilih untuk menjabat ketua BHP belum lama ini, bahkan yang nama dan bentuknya APBPekon pun saya baru tahu, jadi untuk lebih jelasnya mungkin nantinya akan dijelaskan oleh Wakil Ketua BHP yang mana termasuk anggota lama “akunya sarpian.

Baca Juga :  Pjs Bupati Pesibar Hadiri Pertunjukan Kesenian Tradisional di Bandar Lampung

Tri Widi Hartono, SH wakil ketua BHP dalam ruang  mengatakan, untuk sampai dengan sekarang kinerja pemerintah pekon sudah transparan walaupun belum bisa dikatakan maksimal seratus persen, secara tegas juga mengakui bahwa BHP tidak menerima dan diberi oleh pihak pemerintah pekon terkait laporan pertanggungjawaban realisasi DD tahun 2017 ataupun lampirannya.

” dari tahun 2015 kucuran DD masih tahap pembelajaran Pekon untuk memaksimalkannya, kalau di tahun 2017 saya belum berani mengatakan bahwa kinerja pemerintah pekon dalam pengelolaan DD sudah maksimal 100% tetap saja pasti masih ada kekurangan, bisa saya katakan baru mencapai 70%, namun di tahun 2018 ini pihak pemerintah pekon akan memaksimalkannya, kalaupun ditahun 2017 memang ada penyimpangan kita bisa menuntut pemerintah pekon, saya jawab tegas tidak menerima dan diberi data otentik entah itu APBPekon juga lampiran laporan pertanggungjawaban ke BHP, cuman yang saya tahu anggaran secara global saja “jelasnya.

Berbeda dengan yang disampaikan Anggota BHP Parjono, secara jujur dirinya mengakui pada pengelolaan DD tahun 2017 banyak kejanggalan, pada waktu di akhir 2017 terkait laporan pertanggungjawaban realisasi DD tidak berikan waktu untuk mempelajari hasilnya, langsung diperintah untuk segera menandatangani laporan tersebut. Tambahnya Parjono bahwa Pemerintah Pekon dalam pengelolaan DD tahun 2017 dianggap belum transparan.

“Jujur saya akui bahwa pemerintah pekon dalam mengelola DD ditahun 2017 belum transparan, bahkan di awal tahun 2018 alokasi DD diulang lagi ketidak transparanan oleh pihak Pekon, saya anggota BHP tidak diberikan waktu untuk mempelajari hasil dari laporan pertanggungjawaban di akhir tahun bahkan untuk rencana ditahun depan pun tidak diberikan untuk mempelajarinya,”akunya Parjono.

Sekertaris BHP Ujang Saparudin dengan tegas mengatakan, seharusnya pemerintah pekon memberikan waktu terhadap BHP untuk mempelajari rencana kegiatan Pekon dalam mengelola DD, menurutnya ujang, pada setiap pemerintah pekon untuk melakukan pengajuan pencairan DD maupun ADD dalam atauran yang sudah ditentukan selama 7 hari untuk mempelajari isi dari rencana pengajuan, namun diungkapkan oleh Ujang bahwa itu tidak dilakukan oleh pihak Pekon, hanya diberikan waktu antara sepuluh menit dan segera untuk ditandatangani.

Baca Juga :  Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 Digelar di Kecamatan Gedung Tataan

“Secara jujur saja supaya diketahui kami seluruh anggota BHP pada waktu penandatanganan pengajuan ke kabupaten disuruh oleh sekretaris Pekon untuk mempelajarinya terlebih dahulu, namun bagaimana kami mau mempelajari kalau dalam waktu hanya diberikan cuman sepuluh menit, sedangkan kalau menurut peraturan sebelum pengajuan ke kabupaten itu minimal diberikan waktu 7 hari kepada BHP, jadi kita baru bisa mempelajari apa saja yang diajukan dari hasil musdus,Musrenbang sampai dengan menentukan skala prioritas baru kita bisa menandatanganinya”ungkapnya Ujang.

Ridwan selaku mewakili Tokoh masyarakat sekaligus atas nama tokoh adat Pekon Sukaratu meminta dari hasil pertemuan masyarakat dengan BHP, untuk di minta menjelaskan secara tertulis apa yang masyarakat pertanyakan sedangkan dari masyarakat memberikan pertanyaan secara tertulis yang ditujukan ke BHP, juga agar dalam pertemuan tersebut dibuatkan notulensinya ataupun berita acara hasil pertemuan yang ditandatangani oleh pihak BHP.

“Kesimpulan dari pertemuan ini kami minta untuk mempertanyakan ke pihak Pekon agar bisa diperjelas soal pengelolaan DD tahun 2017, apa yang diminta oleh peminta agar dijelaskan, saya juga minta hasil dari pertemuan ini dibuatkan notulennya”tutupnya Ridwan.

Mengacu Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (Pekon) mempunyai fungsi, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,  dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pada pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa (Pekon) wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51, Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.(Tim)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *