Pringsewu| Kasus Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang menimpa korban berinisial RA (14 tahun) menuai dampak trauma yang mendalam bagi pihak orang tua dan sebagian besar dari keluarganya,ayah dari korban PN yang merasa adanya intimidasi dan pengancaman, korban perkosaan dan keluarga mengungsi ke rumah kerabat di salah satu pekon yang ada di kecamatan gadingrejo.
Menurut PN selaku orang tua RS korban pelecehan dan perkosaan yang diduga dilakukan oleh SM, YS dan GN, Pelaku yang juga merupakan tetangga korban sampai hari ini masih berkeliaran bebas, hal inilah yang menyebabkan PN berinisiatip untuk pindah dari Pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu dan kemudian menumpang tinggal di salah satu kerabatnya.
Selanjutnya menurut pengakuan PN saat ditemui dirumah kerabatnya,Rabu (4/10) kejadian bermula tersangka SM, melakukan adu paksa terhadap anaknya RA yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu yang berbeda,SM bersama 2 rekannya bisa bebas melakukan aksi bejatnya karena RA tinggal hanya bersama 2 adiknya yang masih kecil.
“Saya merantau dan bekerja di Bangka,RA saya tinggal dikampung bersama dua adeknya, sedangkan istri saya sudah lama bercerai, selama saya tinggal SM inilah yang saya percaya untuk menjaga disamping tetangga terdekat,dia juga teman akrab saya, bahkan pengiriman uang untuk kebutuhan hidup anak saya jua melalui dia,” terangnya PN.
Namun kemudian lanjutnya PN setelah kasus ini dilaporkan ke pihak Polsek Sukoharjo seolah-olah bahwa pihak korbanlah yang paling bersalah,juga para pelaku masih bebas sehingga pihak dari orang tua korban merasa khawatir,maka dari itu pihak dari korban melaporkan ke pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu meminta untuk pendampingan kasus tersebut,namun sampai saat ini sudah adanya pendampingan LPA dari pelaporan ke Polsek Sukoharjo dan melakukan visum, PN orang tua korban keluhkan belum adanya kabar dari pihak LPA kepada pihak korban soal tindaklanjut kasus anaknya dari pihak Polsek Sukoharjo.
” Saya menolak untuk mediasi yang diupayakan oleh pihak pekon,bahwa pelaku merasa tidak bersalah dan hanya mau bertanggung jawab jika korban hamil,sehingga saya minta didampingi oleh Lembaga Perlidungan Anak (LPA) Pringsewu,hari jum’at (29/9) kemarin saya melaporkan ke Polsek Sukoharjo, saya berharap kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti,namun saya belum mendapatkan informasi dari pihak LPA terkait kasus anak saya seperti apa tindakannya” pintanya PN.
Ditempat terpisah dari Pihak Lembaga Perlindungan Anak DR. H. Fauzi, SE., M.Kom melalui sekretaris Rijal Bahrul Mustofa membantah lambannya penanganan kasus yang di alami oleh RA,kalau dari pihak LPA sudah melakukan reaksi cepat dalam pendampingan,yang utama tugas LPA investigasi dan advokasi terhadap pihak korban bukan penindakan terhadap pelaku,LPA cuman mitra Polisi yang selanjutnya melakukan penindakan.
“Dari awal pendampingan,kami langsung melakukan investigasi dan advokasi terhadap korban,pelaporan ke pihak kepolisian sampai pada visum,Justru yang lamban itu ada dipihak Polsek Sukoharjo,karena dalam kasus ini saksi sudah kami sediakan, barang bukti serta visum sudah lengkap kami minta kepada pihak kepolisian sektor sukoharjo dalam waktu 1×24 jam ada penindakan,namun kami sayangkan pihak kepolisian sebagai mitra kami dalam penegakan hukum sampai hari ini (4/10)belum ada informasi kepada kami adanya penahanan dan tindakan terhadap pelaku dari pihak kepolisian sektor sukoharjo,” kecamnya rijal(VJ)
2,356 total views, 6 views today