BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Money Politics dalam Pilkakon Serentak: Panitia Kabupaten Terapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Sebentar lagi, Kabupaten Pringsewu akan menyelenggarakan pesta demokrasi tidak tingkat pekon/desa.

Pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) tahun 2021 rencananya akan berlangsung pada 24 Februari mendatang. Ada 48 Pekon dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu yang akan merayakan pesta Demokrasi tersebut.

Namun, seperti yang diketahui, dalam perayaan pesta demokrasi tersebut juga tumbuh fenomena money politics/ politik uang. Praktek politik uang masih berkembang subur dalam pelaksanaan Pilkakon.

Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan mengatakan, jika nantinya dalam pelaksanaan Pilkakon Serentak 2021 ditemukan dugaan money politik, hal tersebut masuk dalam ranah pidana.

Baca Juga :  Polres Metro Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana Kriminal

“Mekanismenya sudah ada, balik lagi ke aturan Perbup. Kemudian juga ada di ketentuan pidana. Ketika masuknya ke money politik, ranahanya bukan ke kita, tapi masuk ke ranah pidana,” ungkap Ihsan saat diwawancarai usai rapat koordinasi jelang pelaksanaan Pilkakon Serentak 2021, Rabu ( 27/1/2021).

Aturan teknisnya, lanjut dia, jika ada warga yang menemukan dugaan money politics, bisa langsung melaporkan ke panitia Pilkakon di pekonnya masing-masing.

“Sebab yang berwenang adalah panitia Pilkakon, kemudian kalau tidak selesai di sana, akan ke panitia kabupaten baru akan dilihat penyelesaian seperti apa , apakah harus masuk ke ranah pidana,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Pemerintah DPMP Kabupaten Pringsewu Tri Haryono membenarkan pernyataan tersebut. Dikatakan oleh Tri, teknis aturan soal larangan dan mekanisme pelaporan sudah tertuang dalam Perbup nomor 7 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkakon.

Baca Juga :  Polres Tubaba Sosialisasikan Satgas Saber Pungli Tahun 2021

“Di dalam perbup sudah di atur pelarangan dan mekanisme pelaporan money politik. Jika sudah melanggar larangan tersebut, ada ketentuan tindak pidana yang harus dilaporkan ke polisi,” kata Tri.

Namun, lanjut Tri, mekanisme pelaporan dugaan money politics harus disertai alat bukti.

“Berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan Pilkakon, jika ada temuan, harus ada alat bukti dan saksi, baru bisa diproses,” pungkasnya.

Penulis : (Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *