TULANG BAWANG BARAT | Simpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam bra, seorang bandar narkoba asal Kabupaten Lampung Tengah ini diringkus Satnarkoba Polres Tubaba.
RO (35) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tubaba pada Sabtu, 6 Februari lalu dekitar pukul 15.00 WIB di kontrakan yang disewanya di lingkungan II RT 05, Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tuba Tengah. Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK.
RO diketahui warga Desa Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
“Penangkapan RO berdasarkan pengaduan masyarakat di Kelurahan Mulya Asri, bahwa di kontraakn Komon yang ditinggali pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Nasir.
Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan bra (BH) di dalam lemari yang berisikan 4 empat) paket plastik klip berisikan sabu-sabu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap dia.
Penulis : (Wawan)
921 total views, 2 views today