BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Nota Kesepakatan KUPA & PPAS Perubahan APBD Pringsewu 2019 Ditandatangani

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Rapat Paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2019 digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (17/7). Dipimpin Ketua DPRD Aminallah Adisyanto didampingi Wakil Ketua I Sagang Nainggolan dan Wakil Ketua II Stiyono, rapat paripurna ini dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Pringsewu, serta dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman beserta jajaran pemkab dan muspida Pringsewu.

Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi, Sekdakab Budiman mengatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 155 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD ke dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2019. “Setelah dilakukan pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Pringsewu, pada KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Pringsewu, jumlah pendapatan secara keseluruhan menjadi Rp.1.206.326.000.575,00, dari sebelumnya sebesar Rp.1.202.233.696.721,00, naik 0,34 % atau sebesar Rp. 4.092.303.854,00,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkebunan Karet akan Beralih Tebu Milik PT.HUMA Indah Mekar, Warga Minta Pemda Mengkaji Ulang

Sedangkan untuk belanja daerah, lanjut Budiman, untuk belanja pegawai mengalami penurunan sebesar 0,91% dari Rp.500.049.232.626,00 menjadi Rp.495.514.148.945,38, atau berkurang sebesar Rp. 4.535.083.680,62 disebabkan adanya penambahan gaji di Dinas Kesehatan.

Untuk Belanja Hibah, secara umum mengalami kenaikan sebesar Rp.2.555.600.000,00, naik sebesar 14,01%, yaitu menjadi sebesar Rp.20.796.100.000,00 yang diperuntukkan bagi hibah badan, lembaga, ormas dan masyarakat, hibah kantor Kemenag dan SILPA PAUD swasta.

“Belanja Bantuan Sosial tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar Rp.4.725.000.000,00. Belanja Bantuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa mengalami peningkatan sebesar Rp.64.349.677,00 atau 2,5% jika dibandingkan anggaran sebelum perubahan yaitu sebesar Rp.2.577.636.400,00 menjadi Rp.2.641.986.077,00, di karenakan adanya penambahan bagi hasil pajak dan retribusi kepada pekon terkait kenaikan pajak daerah,” katanya.

Kemudian untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa mengalami penurunan sebesar Rp.400.000.000,00 atau sebesar 0,2%. Belanja tidak terduga diasumsikan menurun sebesar Rp.400.000.000,00 atau 80% dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.500.000.000,00 menjadi Rp.100.000.000,00 dikarenakan adanya penyesuaian terhadap realisasi tahun 2018.

Sedangkan pada Belanja Langsung terjadi penyesuaian berupa penataan program atau kegiatan dan rekening belanja, pergeseran, penurunan, dan juga penambahan anggaran dana pada program atau kegiatan yang prioritas dan mendesak untuk segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Temui Massa Unjuk Rasa, Terbukti Korupsi DD Kakon Harus Mundur

“Dalam hal ini belanja langsung terjadi penambahan sebesar Rp.802.073.557,62 atau 0,15% yaitu dari Rp. 517.731.300.895,00 meningkat menjadi sebesar Rp.518.533.374.452,62, yakni terdiri dari Belanja Pegawai yang berkurang sebesar Rp.2.107.800.000,00 atau 3,43% dari asumsi sebelum perubahan sebesar Rp.61.443.006.500,00 menjadi Rp.59.335.206.500,00. Belanja barang dan jasa bertambah sebesar Rp.1.752.332.546,62 atau meningkat 0,71% disebabkan oleh adanya SILPA BOS dan SILPA PAUD. Sedangkan belanja modal bertambah sebesar Rp.1.157.541.011,00 atau 0,55% meningkat menjadi Rp.210.462.386.537,00 dari semula Rp.209.304.845.526,00,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk Pembiayaan Daerah khususnya penerimaan pembiayaan, lanjut Budiman lagi, menurun sebesar Rp.6.005.364.300,00 atau 15,01%, dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp.40.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp.33.994.635.700,00. Dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp.1.500.000.000,00.

“Saya berharap yang saya sampaikan ini dapat menjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan untuk ditandatangani bersama antara pemkab dengan DPRD Pringsewu dalam waktu bersamaan,” tutupnya. (Rls/red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *