Gemalampung.com, Lampung Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Lampung Barat, menciduk oknum pejabat Pemkab Pesisir Barat PH yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa 18 April 2017 sekitar pukul 04.30 WIB di Pasar Waybatu, Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat AKP Fredy Afrisa Saputra mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Andy Kemala mengatakan awalnya penangkapan anggota Satresnarkoba setelah adanya laporan masyarakat jika sering terjadinya pesta narkoba. “Tim kami turun kelokasi dan menemukan tersangka PH dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Fredy.
Tersangka diketahui selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Barat. “Memang tersangka adalah salah satu pejabat di Pesisir Barat. Sementara Barang Bukti (BB) yang kami amankan satu klip plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah botol kosong dan pipet untuk pakai dan satu unit HP nokia,” ungkap dia.
Saat ini tersangka dan BB diamankan di Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambungnya.” Selain membuat laporan polisi, kami juga melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap jika adanya tersangka lain. Kami selalu mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tidak ikut-ikutan melakukan penyalah gunaan narkoba, karena itu melanggar hukum,” kata dia.(Dbs/Sc)
1,264 total views, 2 views today