BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

Oknum Sekretaris BPKAD “Ainudin Salam” Tulang Bawang Barat Ditetapkan Menjadi Tersangka

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | Penganiayaan terhadap wartawan Yantoni, di Tulang Bawang Bara,t memasuki babak baru dengan menetapkan terlapor Ainudin Salam, Oknum Sekretaris BPKAD Setempat menjadi tersangka.

Hasil gelar perkara yang berlangsung di Polres Tulangbawang, Jum’at (4/10). menetapkan terlapor Ainudin Salam tersangka Pasal 351 Penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Hal tersebut di terangkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah, Ipda Benny Ariawan.SH kepada media,

”Sekertaris BPKAD tersebut sudah kita tentukan menjadi tersangka hasil perkara hari ini, akan saya beri surat pemanggilan hari ini juga sekretaris tersebut,”terangnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Metro Minta Pemkot Berikan Kebijakan THR untuk Tenaga Honorer

Selain itu, lebih jauh di sampaikan Ipda.Benny,”Nanti akan ada anggota saya di Polsek TBT akan memeriksa Seketaris BPKAD Ainudin Salam tersebut, karena saya langsung mau ke kejaksaan mengantarkan surat SPDP sekarang juga,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Tulang Tawang Tengah, di Mapolres Tulang Bawang.

Terpisah Penasehat Hukum korban Yantoni, memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Tulang Bawang Tengah, yang telah bekerja dengan maksimal menangani perkara penganiayaan yang dialami oleh kliennya pada saat menjalankan tugas Jurnalistik.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Berikan Bantuan Kepada Herman Warga Tiyuh Penumangan

Harapannya penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik hingga pelimpahan ke Kejaksaan.

“Kami memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Tulang Bawang Tengah yang telah bekerja dengan maksimal menangani perkara penganiayaan yang dialami oleh kliennya pada saat menjalankan tugas Jurnalistik. Harapannya penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik hingga pelimpahan ke Kejaksaan,” Tutup Agustinus.(Tim Media GG)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *