Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Proses penyelenggaraan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang kini memasuki tahapan kampanye, dilumuri dengan adanya “pungutan” yang dikenakan terhadap masing-masing calon kepala pekon.

Menurut sumber eklusif media ini, masing-masing dari calon kepala pekon dimintai uang (pungutan) sebesar Rp4.800.000, yang rencananya akan dimanfaatkan oleh panitia Pilkakon guna penyelenggaraan Pilkakon. Padahal, pihak pemerintah melalui APB Pekon sudah menganggarkan anggaran sebagai pembiayaan dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. “Sepengetahuan saya, kalau Pilkakon ini sudah dianggarkan melalui APBPekon dan juga APBD,” ucap sumber eklusif tersebut, Rabu (29/08).

Menurut sumber tersebut, kalau pembayaran pungutan tersebut dilakukan dengan cara dicicil dengan batas waktu yang tidak ditentukan oleh pihak panitia. “Emang dicicil sih mas,gak sekaligus,” ungkapnya.

Awalnya sebut sumber tersebut, masing-masing dari calon kepala pekon dimintai uang sebesar Rp5 juta lebih. Namun, setelah pihak panitia melakukan perincian ulang, akhirnya beberapa item dihilangkan dan disepakati besaran pungutan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga :  Terbentuknya Pokdar Kamtimbmas Pesawaran, Diharapkan jadi Problem Solving di Tengah Masyarakat

Kholik, Bendahara Panitia Pilkakon saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui sambungan ponselnya membenarkan, kalau panitia Pilkakon memang menarik dana dari masing-masing calon. “Iya mas, karena sesuai dengan budget-nya tidak mencukupi. Untuk itu, panitia meminta dengan para donatur yakni para bakal calon kepala pekon. Untuk lebih jelasnya, bisa langsung konfirmasi dengan ketua panitianya saja mas,” kilahnya..

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkakon Karangsari M.Gunardi, S.Pd saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, tidak bisa memberikan penjelasan. “Maaf mas, bapak sudah tidur karena disini mati lampu. Hubungi aja besok lagi,” ucap perempuan yang mengaku sebagai istri dari Gunardi.

Bila mengacu pada aturan yang ada yakni Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perda No.10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pilkakon, disebutkan kalau anggaran dalam pelaksanaan Pilkakon bersumber dari APBD dan tidak diperbolehkan dana pribadi dari para calon kepala pekon.

Dalam kesempatan membuka Rakor persiapan Pemilihan Kepala Pekon Serentak di kabupaten Pringsewu, Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. mengatakan bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 2 Perda Kabupaten Pringsewu No.10 tahun 2015 tentang Tatacara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon disebutkan bahwa Pemilihan Kepala Pekon dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.

Baca Juga :  Pemkab Pesisir Barat Gelar Rapat Perjanjian Kerja Sama dengan Pengelola TNBBS

Sementara itu, berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.B/363/KPTS/U.02/2018, sedikitnya ada 59 pekon di Kabupaten Pringsewu yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala pekon pada tanggal 10 Oktober 2018 mendatang, tersebar di Kecamatan Pringsewu (2 pekon), Gadingrejo (6 pekon), Ambarawa (4 pekon), Pardasuka (6 pekon), Pagelaran (13 pekon), Banyumas (6 pekon), Adiluwih (7 pekon), Sukoharjo (9 pekon), dan Pagelaran Utara (6 pekon).

Untuk diketahui, dalam Pilkakon di Karangsari ini, sedikitnya terdapat empat (4) calon yang akan bertarung pada Pilkakon serentak di tanggal 10 Oktober 2018 mendatang, termasuk Supriyono (calon incumbent) yang kembali ikut ambil bagian dalam Pilkakon di Karangsari. (Tim)

 3,200 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here