BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang

Paripurna DPRD Tuba Bahas Peraturan DPRD Tentang Tatib

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
TULANG BAWANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang menggelar paripurna pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib. Paripurna di gelar di gedung DPRD setempat, Rabu (13/5/2020).
Sekertaris Dewan Hariyanto dalam sidang mengungkap dari 40 anggota dewan yang ada, ada satu yang tidak hadir.
Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi’i mengatakan paripurna pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dilakukan di tegah pandemi Covid-19.
“Segenap perhatian langkah dan energi telah diarahkan untuk menghadapi kondisi yang kurang menyenangkan ini, baik itu pemerintah pusat maupun daerah dengan sekuat tenaga dan kemampuan berusaha mengatasi permasalahan ini agar dapat segera berakhir,” ucap Sopi’i.
Langkah-langkah antisipasi, lanjut Sopi’i, berupa perlindungan sosial dan menjaga stabilitas ekonomi saat ini terus dilakukan.
Pembatasan sosial dengan pola sosial distancing diantaranya yaitu meliburkan aktivitas belajar mengajar di ganti dengan belajar di rumah melalui metode pemanfaatan teknologi.
“Kemudian pembatasan aktivitas yang melibatkan kerumunan massa dan sebagainya juga dibatasi. Ini semua bergantung pada dukungan kita semua untuk masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Kabupaten Tulangbawang, oleh karena itu mari kita bersatu menyatukan langkah mengantisipasi penyebaran covid-19. Jangan sampai langkah besar pemerintah tersebut menjadi sia-sia oleh karena kurang kesadaran dari diri kita sendiri,”ungkapnya.

Panitia Kerja (Panja) Edi Saputra mengatakan, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib secara cermat dan detail, sehingga mampu lebih memperkaya khazanah kearifan lokal khususnya kebudayaan di Sai Bumi Nengah Nyeppur agar diperoleh hasil yang maksimal dan berkualitas untuk kedepan dengan di rancangannya tata tertib yang baru disahkan ini menjadi paduan bagi kita bersama menjalankan tugas dan kewajiban.

“Rancangan tata tertib DPRD Tulang bawang terdiri dari 130 pasal dan sekitar 18 bab yang mana, itu semua merupakan patokan kerja dari seluruh anggota DPRD untuk berinteraksi baik itu ke pemerintah daerah maupun ke masyarakat. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota,” jelas Edi.

Rapat paripurna yang di selenggarakan hari ini terasa dalam nuansa yang berbeda, karena di tengah-tengah pandemi Covid-19, DPRD merasa tanggung jawab sebagai lembaga legislatif tetap menjalankan kewajiban dengan menyelaraskan antara tugas dan menyikapi kondisi bangsa saat ini.

Meski begitu tentu harapannya paripurna yang di gelar ini tidak mengurangi makna dan terlaksana dengan penuh hikmat, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penulis : (Idrus toha)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *