TULANG BAWANG |  Sejumlah tokoh masyarakat Lampung yang ada di Kabupaten Tulangbawang, akhirnya melaporkan kasus pelecehan terhadap masyarakat suku Lampung ke Satreskrim Polres Tulangbawang.

Kasus pelecehan sekaligus penghinaan dengan tulisan ‘LAMPUNG tu kayak ANJING apalagi orang” nya’ —yang di posting melalui media sosial Facebook (FC) pada 11 Oktober 2018 lalu. Tidak hanya itu, penghinaan yang di posting melalui account Hury Caak Ciliek Owye ini, disertai dengan dipajang foto sepasang pengantin berpakaian Adat Lampung.

Baca Juga :  2 PERDA KABUPATEN PRINGSEWU TELAH DISAHKAN

Tokoh masyarakat yang diketuai oleh Muhlisi Alfian, Badri, Buchori dan Baidawi dari Menggala Tulangbawang. Kemudian tokoh pemuda Lampung antara lain adalah Fatoni, Richard Aterton, Irwanda yang juga dari Kecamatan Menggala, Banjaragung dan Kecamatan Gedung Aji dan hadir Ketua LSM FORTUBA(Andika) diterima oleh penyidik Satreskrim Polres setempat, pukul 09.30 wib, Jumat (19/10).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Lantik Kabag Ren

Pelapor Fatoni mendampingi Muhlisi Alfian kepala penyidik menunjukkan bukti print shoot ujar penghinaan dan sejumlah komentar atau tanggapan masyarakat terhadap postinagan tersebut. Penyidik mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE dan SARA.(rls/Toha)

 9,341 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here