BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTanggamus

Pembangunan Irigasi di Way Margodadi Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi

TANGGAMUS – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Margodadi di Pekon setempat Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus dengan nilai ratusan juta rupiah diduga proyek jadi ladang korupsi.

Pasalnya, salah satunya kegiatan tersebut tidak sesuai Amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Selain itu, dalam proses pelaksanaan kegiatanya tidak begitu mengutamakan mutu kualitas bangunan, tampak jelas pada proses tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.

Menurut keterangan dari beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bisa menyaksikan proses pelaksanaan kegiatan tersebut yang tenaga kerjanya bukan warga setempat.

“Memang sudah beberapa hari ini ada beberapa orang yang kami tidak kenal bekerja buat saluran irigasi disini, katanya sih orang-orang dari daerah Pringsewu, sayangnya kegiatan itu tidak melibatkan warga sekitar untuk pengerjaan, padahal kami disini banyak yang nganggur dan butuh pekerjaan.” ucap salah satu warga kepada media ini, Kamis (8/12/22).

Baca Juga :  Sekda Saipul Dampingi Proper Diklat PIM II Kadis Nakertrans

Sementara menurut YD, salah satu tokoh masyarakat Pekon setempat menilai bahwa Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Margodadi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus diduga sebagai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan informasi terkait pembangunan irigasi tersebut.

“Sangat banyak kejanggalan terutama yang sangat jelas menurut kami selaku masyarakat, mulai dari papan kegiatan tidak terpasang, sistem pengerjaan yang terkesan tidak mengutamakan kwualitas dan matrial yang dipakai seperti batunya yang terlihat seperti batu karang, inilah yang jadi pertanyaan kami, ada apa dengan pembangunan ini,” keluh YD.

“Pemasangan papan nama proyek itu merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, kalau tidak ada itu bagaimana masyarakat bisa tahu kegiatan itu dari mana, volumenya berapa dan anggarannya berapa, apa lagi yang kerja itu tidak ada warga setempat,” tuturnya.

Terpisah, Maryono salah satu pekerja pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa jika dirinya juga tidak mengetahui terkait pemasangan papan informasi dari awal mulai pekerjaan, bahkan berapa besaran anggaran serta volume pekerjaan tidak mengetahuinya.

“Dari awal bekerja saya tidak pernah melihat papan informasi terpasang, terkait besaran anggaran serta volumenya, maaf mas saya tidak tahu disini saya cuma pekerja harian, kalau mau jelas yang paham ke Ansori pengawasnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Membeli Narkotika, Warga Tirta Kencana Ditangkap Polisi

Ansori, saat dikonfirmasi melalui watshappnya berkilah jika dirinya bukan selaku pengawas dilapangan hanya sebatas pekerja, ia juga mengakui jika kegiatan tersebut dari Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Bidang Sumber Daya Air.

“Saya hanya pekerja terkait pekerjaan itu memang dari Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, untuk papan informasi memang belum dipasang karna masa perkerjaan masih lama, takut keburu rusak,” kilahnya.

Sementara itu hasil dari penelusuran media pada Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Kabupaten Tanggamus, diketahui Jenis Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Margodadi I Pekon Margodadi, dengan nilai pagu Rp900.000.000, (Sembilan ratus juta rupiah) yang dimenangkan dari hasil tender oleh perusahaan atas nama Porsea Andatu yang beralamatkan Jalan Pulau Buton Gang Tamtama No.52 Jaga Baya II Way Halim Bandar Lampung. Namun, pada kolom Pemenang Berkontrak belum dicantumkan pemenangnya serta berapa besaran nilai kontraknya pada kegiatan tersebut, kuat dugaan pihak rekanan pelaksanaan kegiatan belum mengantongi kontrak kerja sama alias bodong.

Editor : Redaksi

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *