Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

MESUJI | Pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi. kali ini pelaku pelecehan profesi wartawan dilakukan oleh pemilik akun Facebook yang bernama “Maryyo Chlebuzt”.

Dalam cuitannya di media sosial pelaku mengatakan kalau wartawan kerjaannya hanya mengancam dan meminta uang dan mengatakan kalau wartawan itu kriminalitas suka makan uang haram garis besarnya wartawan adalah Pecundang Penjilat “Sebutnya”.

Menanggapi tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom komentar unggahan status milik Bupati Khamami pada jumat malam kemarin (7/9),Nizwar Plt.Ketua PWI Provinsi lampung menegaskan kalau apa yang di sampaikan akun FB tersebut melecehkan profesi wartawan dan harus di tindak tegas.

Baca Juga :  TOKOH ADAT DAN MASYARAKAT MENDUKUNG DAN APRESIASI KINERJA KASAT RESKRIM

“Siapa Marryo itu. Jelas sekali apa yg dilakukannya melecehkan profesi wartawan.  Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”Ungkapnya.

Nizzar juga menambahkan wartawan dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pijakan atau panduan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ),”Jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Syaiful Wahyudi Memimpin Langsung Kegiatan Gelar Deklarasi Pencanagan Zona Integritas

Senada dengan Nizzar Plt Ketua PWI Provinsi Lampung,Fiter Agustian sekertaris Organisasi IWO kabupaten Mesuji juga manggatakan bahwa apa yang di ucapkan akun FB Marryo Chelebuzt tersebut adalah pelecehan profesi wartawan dan harus di laporkan kepihak berwajib untuk di proses hukum.

“Ini bentuk pelecehan dan penghinaan tidak semua wartawan yang di ucapkannya seperti itu,kita harus laporkan akun FB yang bernama Maryyo Chelebuzt ke pihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”Pungkasnya. (randi)

 1,843 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here