Pesawaran

Pemkab Pesawaran Raih Opini WTP dari BPK RI

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PESAWARAN | Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Raihan opini WTP dari BPK RI ini merupakan yang keenam berturut-turut sejak Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan perolehan Opini WTP yang keenam ini merupakan kado istimewa pada HUT Kabupaten Pesawaran yang ke-15. “Alhamdulillah berkat kerja keras dan kolaborasi yang baik antara seluruh jajaran Pemkab Pesawaran dan juga tidak terlepas dari peran DPRD Kabupaten Pesawaran, Pemkab Pesawaran kembali mendapatkan predikat WTP dari BPK RI,” ungkap Dendi, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Persiapkan Pengamanan Debat Kandidat Paslonkada yang Akan Segera Digelar

“Maka dari itu perolehan predikat WTP ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran, khususnya saat ini Kabupaten Pesawaran akan berulang tahun yang ke-15,” timpalnya.

Dendi juga menyampaikan terimakasih kepada BPK RI yang telah memberikan masukan dan saran kepada Pemkab Pesawaran untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. “Walaupun masih ada kekurangan dalam penyajian laporan ataupun yang lainnya, tapi kami bertekad untuk selalu berbenah diri, kami jadikan WTP ini sebagai semangat untuk lebih baik lagi kedepannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Jumlah Korban Positif Covid 19 di Kabupaten Way Kanan Bertambah 1 Orang

Diketahui, perolehan predikat opini WTP oleh BPK RI ini berdasarkan empat kriteria yaitu Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah, kecukupan penyajian, kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan sistem pengendalian intern yang memadai.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *