Bandar LampungBERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPesisir Barat

Pemkab Pesibar Inginkan Tambak Udang yang Berada di Zona Pariwisata Berhenti Beroperasi

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
BANDAR LAMPUNG | Untuk kesekian kalinya Ombudsman menginisiasi pertemuan yang kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/03/2020).
Selain Bupati Pesisir Barat, hadir langsung pada kesempatan kali ini Gubernur Lampung yang diwakili oleh Assisten Bid Perekonomian dan Pembangunan Taufik Hidayat, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri juga perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian juga hadir perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemenko Kemaritiman, Badan Informasi Geospasial serta Anggota DPRD Pesisir Barat juga beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas terkait baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Pesisir Barat, serta perwakilan dari para petambak yang tergabung dalam IPPBS.
Plt Kadis Kominfo Pesisir Barat Tedi Zadmiko menginformasikan bahwa Ombudsman selaku lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Pusat maupun daerah telah menerima laporan dari IPPBS (Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera) terkait adanya beberapa perusahaan tambak udang yang terkena dampak dari diterbitkannya Perda Nomor 8 tahun 2017 dimaksud.
Untuk diketahui, Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037 ditetapkan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 29 November 2017 dengan nomor register 08/560/PSB/2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32).
“Yang mana dalam Perda tersebut mengatur terkait zonasi kawasan, termasuk zonasi kawasan pariwisata dan kawasan budidaya perikanan kelautan yang dalam hal ini tambak udang,” jelas Tedi.
Dalam kesempatan Tedi juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 tahun 2017 tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang secara legal formalnya telah dinyatakan sah secara hukum karena telah melalui proses tahapan yang sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui isi dari Perda Nomor 8 tahun 2017 diantaranya adalah penyusunan RTRW, rekomendasi Gubernur terhadap persetujuan substansi teknis Ranperda. Kemudian kesepakatan dan Persetujuan DPRD Pesisir Barat, dan Evaluasi Ranperda.
Setelah itu, rekomendasi BIG atas Peta RTRW, pengajuan nomor registrasi Perda dan penetapan Perda yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Bupati dan sosialisasi.
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut ditetapkan bahwa selain Kecamatan Bangkunat dan Ngaras, merupakan zona pariwisata.
“Sehingga tambak udang tidak diperkenankan di dalam zona pariwisata karena tentu kontradiktif dengan tujuan zonasi kepariwisataan di Pesisir Barat yang notabenenya mengunggulkan destinasi surfing (selancar),” lanjutnya.
Selanjutnya Tedi juga menegaskan bahwa Pemkab Pesibar menginginkan tambak udang yang lokasinya berada di zona pariwisata tidak diperkenankan beroperasi bertentangan dengan RT/RW Pesibar.

“Juga tidak dimungkinkan untuk dilakukan ganti rugi karena pada dasarnya hal tersebut bukan pengambilalihan aset tambak,” tandasnya.

Penulis : (Riswanto)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *