PESISIR BARAT | Pemer Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan produk hukum daerah, di Gedung Sekretariat Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (20/3/2019).
Turut hadir dalam acara tersebut, Kabag. Kebijakan Daerah, Biro Hukum Pemprov. Lampung, Sulistiyowati, Kasubbag. Kebijakan Daerah Wilayah II, Biro Hukum Pemprov Lampung, Romi Darma, para kepala OPD dan peserta bimtek Produk Hukum Daerah.
Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, melalui Pj. Sekkab, N. Lingga Kusuma, menyampaikan bahwa dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka aparatur Pemkab Pesibar sebagai unsur utama sumber daya manusia, mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan di Pesibar.
Dengan terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum,” ungkapnya.”
Lingga juga menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam teknis penyusunan produk hukum daerah.
Sehingga proses penyusunan produk hukum daerah, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga penyusunan produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.
Dengan begitu, Lingga melanjutkan, produk hukum daerah sebagai regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dikabupaten pesisir barat ini.
“Melalui bimtek ini diharapakan dapat meningkatkan kemampuan aparatur di Pemkab Pesibar dalam menyusun ketentuan-ketentuan hukum yang baik, representatif dan akurat, serta memberikan dampak yang positif terhadap perbaikan kualitas produk hukum daerah, jangan sampai ada produk hukum Pesibar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.”(riswanto)