Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2018 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (3/9). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Ilyasa didampingi Wakil Ketua l Sagang Nainggolan dan Wakil Ketua ll Stiyono, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi beserta jajaran pemerintah kabupaten dan muspida Pringsewu.

Menurut Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, jumlah pendapatan Kabupaten Pringsewu secara keseluruhan sebelum perubahan adalah sebesar Rp.1.183.859.456.500,00, dan penyesuaian asumsi setelah perubahan menjadi Rp.1.186.663.002.884,00.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Tegaskan Pelapor Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Tahu Bahwa Tanah Yang Dibelinya Sengketa

Sedangkan kebijakan belanja daerah pada APBD 2018 terdiri belanja langsung dan tidak langsung. Perubahan belanja tidak langsung terjadi pada belanja pegawai yang turun dari Rp.485.761.698.840,00 menjadi Rp.476.793.756.829,51.

Sedangkan belanja hibah mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp.21.567.800.000,00 menjadi Rp.23.767.800.000,00. Belanja bansos tidak berubah, sedangkan belanja bantuan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pekon meningkat menjadi Rp.2.401.150.000,00 dari sebelumnya yaitu Rp.2.343.650.000,00, disebabkan adanya penambahan bagi hasil pajak dan retribusi kepada pekon terkait kenaikan pajak daerah.

Baca Juga :  Sangat Di Sayangkan Upacara Hari Jadi Provinsi Lampung Yang Ke 59 Di Kota Metro Dinodai Kurang Disiplin Nya Oknum ASN dan Tenaga Honorer

Sementara untuk bantuan keuangan kepada pemerintah pekon tidak berubah. Sedangkan belanja tidak terduga turun dari Rp.500.000.000,00 menjadi Rp.250.000.000,00, dan untuk belanja langsung meningkat menjadi Rp.553.251.141.674,93. (rls/vj)

 1,222 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here