BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Fasilitasi dan Dukungan Tim Pemantauan Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2020

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya
Tulang Bawang Barat | Fasilitasi dan Dukungan Tim Pemantauan Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendagri No 72 Tahun 2020.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Ponco Nugroho, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Muhadi, SIP, MIP, Asisten I Bidang Pemerintahan Agus Subagyo, Forkopimda, Camat dan Kepala Satker di Lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat, di Ruang Rapat Bupati. Panaragan, Jum’at (04/12/2020).
Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melaksanakan tahapan pemilihan kepalo tiyuh serentak gelombang I tahun 2015 dan Gelombang ke II Tahun 2018, serta Gelombang ke III pada Tahun 2020 ini .
Pemilihan Kepalo Tiyuh Serentak Tahun 2020 tersebar di 3 Kecamatan yang bejumlah 5 Tiyuh dengan rincian sebagai berikut :
– Kec. Tulang Bawang Tengah :Tiyuh Panaragan, Tiyuh Penumangan Baru, Tiyuh Mulya Kencana

– Kec. Tulang Bawang Udik : Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

– Kec. Gunung Agung : Tiyuh Bangun Jaya

Berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/302 /I.01/HK/TUBABA/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepalo Tiyuh Secara Serentak Tahun 2020 meliputi :
1. Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepalo Tiyuh di 5 Tiyuh dalam wilayah 3 Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 07 s/d 16 Januari 2020.
2. Pengumuman dan  Pendaftaran Calon Kepalo Tiyuh yang meliputi :
– Tahap I dilaksanakan pada tanggal  8 s/d 16 Februari 2020 dengan jumlah calon yang memenuhi persyaratan sebanyak 25 orang Calon dan 1 Bakal Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
– Tahap II dilaksanakan pada tanggal 02 s/d 04 Maret 2020 bagi Bagi Tiyuh yang pendaftar lebih dari 5 (lima) orang dilakukan seleksi tambahan yaitu Tiyuh Mulya Kencana dengan Bakal Calon 8 Orang dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Bakal Calon 6 Orang.
– Tahap III dan Tahap IV tidak dilaksanakan karena pada proses Tahap 1 dan Tahap II telah memenuhi ketentuan yaitu bakal calon telah lebih dari 2 orang.
Dari tahapan pengumuman dan pendaftaran tersebut, sebanyak 19 orang Calon dinyatakan memenuhi syarat Berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/104/I.01/HK/TUBABA/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Hasil Verifikasi Berkas dan Penetapan Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepalo Tiyuh Pemilihan Kepalo Tiyuh Secara Serentak Tahun 2020  dengan rincian sebagai berikut :
1. Tiyuh Panaragan bakal Calon yang mendaftar sebanyak 3 Orang dan seluruhnya memenuhi syarat.
2. Tiyuh Penumangan Baru bakal Calon yang mendaftar sebanyak 4 Orang dan seluruhnya memenuhi syarat.
3. Tiyuh Mulya Kencana bakal Calon yang mendaftar sebanyak 8 Orang dan 3 orang gugur dalam seleksi tambahan.
4. Tiyuh Gunung Katun Tanjungan bakal Calon yang mendaftar sebanyak 6 Orang dan 1 orang gugur dalam seleksi tambahan.
5. Tiyuh Bangun Jaya bakal Calon yang mendaftar sebanyak 4 Orang dan 1 orang tidak memenuhi syarat administrasi.
Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri R.I Nomor: 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 perihal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (covid 19). Maka Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat menunda tahapan dan  jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepalo Tiyuh, diantaranya tahapan yang ditunda sebagai berikut :
1. Penetapan Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh.
2. Pendaftaran dan pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Mata Pilih Tambahan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang direncanakan 18 Maret s/d 25 April 2020.
3. Pelaksanaan kampanye yang direncanakan pada 13 s/d 15 Mei 2020.
4. Masa tenang yang direncanakan tanggal16 s/d 18 Mei 2020.
5. Pemungutan Suara & Rekapitulasi Perolehan Suara pada tanggal 19 Mei 2020.
6. Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih yang direncanakan tanggal 17 Juni 2020 s/d 16 Juli 2020.
Sebelum terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri R.I Nomor: 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 hal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)
Pemkab Tubaba telah bersurat kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa yaitu Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: 100/232/I.01/TUBABA/2020 tanggal 4 Agustus 2020 hal Permohonan Saran Terkait Pemilihan Kepala Desa/Tiyuh serentak di Kab. Tubaba Lampung .
Telah DIJAWAB oleh Kemendagri dengan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri R.I Nomor: 141/3861/BPD tanggal 1 September 2020 hal Penjelasan Terkait Penundaan Pilkades Serentak , pada angka 5 huruf (b) dengan penjelasan sbb:
1. Tahapan persiapan dan tahapan pencalonan kepala desa dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
2. Selanjutnya tahapan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti kampanye dan pemungutan suara dilaksanakan setelah selesai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2020.
3. Sebagai pedoman Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh maka telah diterbitkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: B/207/I.01/HK/TUBABA/2020 tanggal 17 September 2020 tentang  Penetapan Perubahan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepalo Tiyuh Serentak di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020.
Adapun jadwal dan tahapan lanjutan sebagai berikut :
1. Penetapan Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh pada tanggal 13 Oktober 2020.
2. Pendaftaran dan pemutakhiran Data Pemilih  dilaksanakan pada 15 Oktober s/d 13 November 2020, dilanjutkan dengan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 14 s/d 16 November 2020, Pendaftaran Mata Pilih Tambahan pada tanggal 17 /d 19 November 2020 dan pengesahan daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 20 s/d 22 November 2020.
3. Pencetakan Surat Undangan pada tanggal 23 s/d 30 November 2020, dilanjutkan penyampaian surat undangan kepada pemilih tanggal 01 s/d 08 Desember 2020
4. Pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 10 s/d 12 Desember 2020.
5. Masa tenang pada tanggal 13 s/d 15 Desember 2020.
6. Pemungutan Suara & Rekapitulasi Perolehan Suara pada tanggal 16 Desember 2020.
7. Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih dijadwalkan tanggal 11 s/d 30 Januari 2021.
Penulis : (Wawan)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *