TULANG BAWANG BARAT | Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat gelar rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19, Kamis (29/4/2021) di ruang rapat utama Bupati Tiyuh Panaragan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, Sekdakab Tubaba Novrian Jaya, dan para camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat .
Rapat PPKM digelar guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/1604/V.02/2021, dan Surat Edaran Bupati Tubaba No. 003.2/161/1.02/2021 tentang pengetatan prokes di pasar tradisional, tempat umum dan pemantauan arus mudik.
Untuk itu, akan dilakukan pemantauan pintu masuk kecamatan, kelurahan, dan tiyuh terutama saat arus mudik Idul Fitri. Serta melakukan PPKM berbasis mikro dan pengawasan pasien terkonfirmasi Covid-19 serta pengawasan pendatang dari luar kota yang masuk ke wilayah Tubaba, melakukan edukasi dan sosialisasi penerapan Prokes 5M.
Kemudian, terkait hari Idul Fitri, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling, takbir hanya dilaksanakan di musala/masjid. Selanjutnya, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, dilaksanakan di masjid-masjid dengan membatasi jamaah 50% dan menggunakan musala-musala untuk pelaksanaan salat Id dengan mematuhi protokol kesehatan 5M, serta menyiapkan masker dan tempat penyucian tangan, tidak adanya open house dan silaturahmi, atau berkunjung.
Sedangkan terkait pariwisata, tempat wisata milik pemerintah seperti Uluan Nughik dan Islamic Centre akan tutup dari hari-3 sampai dengan H-2, wisata milik swasta dibatasi pengunjungnya dilihat dari zona nya dan tetap mematuhi protokol kesehatan 5M .
Editor : (Redaksi)