TULANG BAWANG BARAT | Menindaklanjuti instruksi Mendagri No.11 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan mengoptimalkan posko pengamanan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat gelar rapat, Rabu (19/5/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda, Asisten I, seluruh Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dewan Masjid Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Hari ini kita melaksanakan rapat dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , yang telah dilaksanakan jelang lebaran,” kata Wabup Tubaba Fauzi Hasan.
Ia menambahkan, bahwa perpanjangan PPKM Mikro tersebut diberlakukan sejak 18 – 31 Mei 2021, mengingat biasanya setelah lebaran banyak sekali masyarakat yang menggelar pesta, sehingga diputuskan agar ada pembatasan waktu hingga pukul 17.30 Wib .
“Kita juga menyoroti destinasi wisata di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga ramai dikunjungi, agar kiranya dinas terkait beserta pengelola wisata dapat dengan tegas dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saaeful Rahman menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan serangkaian langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat khususnya selama PPKM Mikro tersebut, mulai dari langkah persuasif hingga penindakan.
“Jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas sesuai aturan berlaku, dan oleh karenanya kami berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat saling bekerjasama demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang belum juga berakhir,” tegasnya.
Editor : (Redaksi)