BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGWaykanan

Pemkab Way Kanan Dilakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inspektorat Provinsi Lampung

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
WAY KANAN | Pemerintah Kabupaten Way Kanan laksanakan Rapat Entry Breifing, Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inspektorat Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Pemda setempat, Selasa (17/11/20).
Acara rapat yang dibuka langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Way Kanan, Mulyadi, serta dihadiri Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, didampingi Irban Wil II, Tri Kancono beserta tim.
Pjs. Bupati Mulyadi, dalam rapat menyampaikan, untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dimana disebutkan pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan Kepala Daerah yang terpilih.
“Untuk itu, Saya mewajibkan untuk semua Pejabat dilingkungan Pemkab Way Kanan agar hadir pada Rapat Entry Briefing Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inpektorat Provinsi Lampung. Saya juga sampaikan bahwa selama kurun waktu 5 (lima) Tahun ini tentu sudah banyak capaian-capaian dan target-target yang telah diraih sehingga melalui capaian tersebut telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan banyak juga yang berbuah apresiasi baik dari pihak eksternal maupun dari Pemerintah Pusat. Tentunya keberhasilan-keberhasilan ini adalah buah dari hasil kerja dari setiap stakeholder dan seluruh masyarakat Kabupaten ini”, ujar Pjs. Bupati Mulyadi.
Lanjut dia, bahwa saat inipun pihaknya menyadari terdapat beberapa target yang belum tercapai sehingga dalam prosedurnya baik kepada target yang telah terpenuhi.
“Masih berproses ataupun belum terpenuhi perlu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi, dalam hal ini yang akan dilakukan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah, melalui Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah,” tandas Pjs. Bupati, yang juga Kadis BMBK Provinsi Lampung.
Ia juga berharap agar jabatan yang saat ini diemban oleh ASN dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat, guna terciptanya Good Government dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, juga menyampaikan bahwa Entry Briefing tersebut merupakan kali keduanya Tim berada di Kabupaten Way Kanan, dimana sebelumnya pada Bulan September lalu telah dilakukan Pemeriksaan Berkala atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018.
“Saya tekankan kembali kepada kita semua untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukkan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat. Serta Saya juga perintahkan kepada jajaran untuk dapat bersinergi dan memenuhi dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersebut berupa data dan dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya untuk segera ditindaklanjuti, dengan harapan kita bersama hasilnya akan mampu menjadi early warning, mendeteksi secara dini terhadap hambatan/kendala atauun resiko telah diidentifikasi dan dianalis mengenai kemungkinan terjadinya dan dampak pengaruhya serta sebagai bahan evaluasi bagi pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini Pemkab Way Kanan,” imbau dia.
Penulis : (Yudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *