BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGWaykanan

Pemkab Way Kanan Sosialiasi Perbup nomor 26 Tentang Protap Kesehatan

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
WAY KANAN | Pemerintah Kabupaten Way Kanan gelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona di ruang rapat utama pemkab setempat, Selasa (29/9/2020).
Pjs. Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan memimpin langsung sosialisasi ini didampingi Kodim Komandan 0427 / Way Kanan Letkol. Inf. Anak Agung Gede Rama, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Sutrisno, Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Selan, serta beberapa kepala OPD.
Dalam kesempatan tersebut Mulyadi menyampaikan, bahwa Pandemi Covid-19 sudah menjadi masalah kesehatan dunia termasuk Indonesia. Karena semakin hari jumlah wabah infeksi Virus Corona hingga saat ini masih belum berakhir.
Di Indonesia sendiri kasus positif Covid-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020.
“Pemerintah telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19, namun masih banyak masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak mematuhinya dan mengakibatkan kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ketidakdisiplinan tersebut ditimbulkan oleh berbagak faktor, salah satunya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk itu, dibutuhkan penegakan hukum dan membangun kesadaran warga masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk kepentingan bersama yaitu penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Way Kanan pada khususnya,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Mulyadi juga meminta kepada seluruh pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum untuk mendukung, mensosialisasikan, mematuhi dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020.
Dan juga meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Badan Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kewenangan penegakan Peraturan Bupati untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian / Lembaga terkait, Kodim 0427 / Way Kanan, Polres Way Kanan dan Gugus Tugas dalam penegakkan Perbup tersebut.
Penulis : (Yudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *