BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA & PAKTA INTEGRITAS SERTA LAUNCHING PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN PRINGSEWU 2018

 Gemalampung.com | 

Pringsewu – Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas.Mereka terdiri dari para kepala OPD di lingkungan pemkab setempat. Selain penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas, juga dilakukan launching pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan-kegiatan tersebut disaksikan dan dibuka oleh Bupati Pringsewu Hi.Sujadi didampingi Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. dan Sekretaris Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman PM., M.M di aula utama kantor sekretariat Pemkab Pringsewu, Selasa (9/1).

Menurut Sekretaris Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman PM., M.M. kegiatan tersebut diikuti sebanyak 38 kepala OPD selaku pengguna anggaran, terdiri dari 4 OPD fungsi penunjang, 18 OPD dinas, 4 OPD badan, serta 3 OPD lembaga lainnya,  serta 9 kecamatan.  “Diharapkan output kegiatan ini dapat dijadikan awal langkah baik dan benar dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta menyangkut penerapan standar pengawasan internal pemerintah secara keseluruhan,” katanya.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya mengatakan perjanjian kinerja didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No.53 Tahun 2014 yang bertujuan diantaranya sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas,  akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan dan. kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, serta sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan/kemajuan kinerja pemberi amanah, serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Baca Juga :  Tiga Kasi Kejaksaan Negeri Pringsewu Pindah Tugas

Sementara terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pringsewu tahun 2018, dikatakan bupati, LPSE 2018  memiliki posisi yang strategis karena didalamnya mengatur tentang tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan pihak ketiga. “Laksanakan secara terbuka, termasuk mengedepankan profesionalitas serta berpegang pada efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya.(rls/VJ)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *