Gemalampung.com, Lampung Timur – Jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur kemarin (27/4). Dia adalah Cipto (20), warga Desa Brajasakti, Kecamatan Brajaselebah.

Kapolres Lamtim AKBP Harseno melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan tersangka terhadap Dw (17), juga warga Desa Brajasakti. Modusnya, tersangka merayu korban yang sudah lama dipacarinya untuk berhubungan intim. Tentu saja korban menolak.

Baca Juga :  UPTD Puskesmas Pugung Raharjo Gelar Lomba Senam Bagi Ibu-ibu dan Lansia

Namun, tersangka terus memaksa dan mengancam membunuh korban.  Karena takut, akhirnya korban tidak dapat berbuat banyak ketika tersangka mencabulinya pada 15 April 2017.

Perbuatan tersangka tersebut akhirnya diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Mapolres Lamtim. Atas laporan orang tua korban, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lamtim untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Senam Bersama-Halal Bihalal, Bupati Lamtim Ingatkan Kedepannya Bekerja Keras, Tuntas & Ikhlas

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku memang sudah lama menyukai korban. Dia pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban.(dbs/T)

 1,884 total views,  4 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here