Metro

Pencuri di Yosodadi Dibekuk Polisi Dalam Kurun Waktu 3 Jam

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

METRO | Vidio amatir rekaman CCTV berdurasi 11 detik yang mempertontonkan aksi pencurian uang oleh seorang pria pada sebuah toko di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur akhirnya terbongkar. Kurang dari tiga jam, tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro berhasil membekuk pelakunya.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah,SH.,M.H menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial DD (20) seorang pegawai toko asal desa Balerejo Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur.

“Jadi awalnya kami mendapat laporan dari korban pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 pukul 10.50 WIB, lalu direspon oleh Tekab 308 Polres Metro dan pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama pelaku berinisial DD tersebut kami amankan,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga :  Direktur Reskrimsus Polda Lampung Berikan Arahan Dalam Pengelolaan Dana Desa

AKP Firmansyah menyampaikan, Tekab melakukan penangkapan terhadap DD setelah mendapat laporan dari korban Adrianto (49) pemilik toko yang merupakan warga Jl. Belida, Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur.

“Tekab melakukan pengungkapannya tidak sampai 3 jam setelah mendapat laporan dari korban. Jadi setelah mendapat surat perintah dan APP dari Kasat Reskrim, team Tekab langsung meluncur dengan berbekal hasil penyelidikan CCTV,” ujarnya.

Pelaku yang diketahui merupakan pegawai toko bangunan tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyebutkan, aksi DD dilakukan di toko bangunan Alfa Jaya.

“Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2021, sekitar jam 10.00 WIB, di toko bangunan Alfa Jaya milik korban yang berada di jalan Tiram Metro Timur. Pelaku mengambil uang milik korban yang tersimpan di laci meja toko berulangkali sehingga pelaku terekam oleh CCTV yang berada ditoko korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Lambatnya Proses Penyidikan Dugaan Penyimpangan Dana DAK 2017, DPC KWRI Metro Desak Polres Metro Segera Tindaklanjuti

Atas aksi pencurian yang dilakukan DD secara berulang kali, pemilik toko merugi hingga Rp. 5 Juta. Polisi juga mengamankan dua barang bukti diantaranya sehelai baju warna biru tua dan topi warna biru yang digunakan DD saat mencuri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DD diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *