BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTulang Bawang Barat

Pengelolaan Parkir Pasar Pulung Kencana Diduga Illegal

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TULANG BAWANG BARAT | Pengelolaan parkir Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga ilegal.

Diketahui, penarikan uang parkir tersebut selama ini dikoordinir oleh Hendrawan, Kepalou Tiyuh Pulung Kencana.

“Seharusnya kan pengelolaan parkir itu mutlak milik Pemda, boleh pihak tiyuh mengelola tetapi kerjasama dengan Pemda/Dishub, tetapi pihak tiyuh tidak pernah mengirimkan surat permohonan kerjasama,”kata Marwan Aziz, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tubaba saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).

Selama ini, lanjut Marwan, pihak tiyuh sudah pernah ke Diishub untuk membahas pengelolaan parkir, meskipun belum pernah ada perjanjian secara sah.

” Waktu itu, saya minta dari pihak tiyuh untuk menyetorkan siapa petugas parkirnya agar kami buatkan surat perintah tugas (SPT) karena petugas penglola parkir harus memiliki SPT, tetapi sampai saat ini pihak tiyuh tidak pernah memenuhi permintaan tersebut,”sambungnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu Lakukan Pemantuan Arus Mudik Jelang Idul Fitri 1444 H

Sudah itu, lanjut dia, pada Rabu (6/1/2021) pihaknya dipanggil hearing oleh DPRD Kabupaten Tubaba, sehingga keputusan hearing juga harus mengedepankan hak-hak pihak ketiga terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bersumber dari retribusi parkir Pasar Pulung Kencana yang ditenggarai digelapkan oleh Hendrawan itu.

“Jadi kami menunggu apa hasil hearing dari DPRD. Kalau rencana saya itu akan kita tarik semua ke Dishub tetapi nanti kita nunggu hasil keputus DPRD besok. Mudah-mudahan besok ada titik temu,”cetusnya.

Perlu diketahui, sambung Marwan, selama dua tahun dari awal 2019 sampai saat ni, pengola parkir Pasar Pulung Kencana tidak memiliki SPT dari Dinas Perhubungan.

“Sebelumnya kami sudah pernah memanggil kedua belah pihak secara bergantian, dan rapat itu di hadiri kepalou tiyuh, bagian hukum dan Camat Tulang Bawang Tengah. Sementara, hasil pemanggilan tersebut ada poin-poin yang sudah disepakati dan harus dipenuhi oleh kepalou tiyuh,” tuturnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu dalam Penanggulangan DBD dan Corona Virus

Marwan mengaku, dari pihak Dishub tidak berani bertindak lebih dalam lagi karena hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Misalnya saya mengambil kebijakan ini merugikan pihak tiyuh, saya mengambilkan kebijakan ini merugikan pak syahnuri, jadi saya tidak mau itu terjadi, jangan sampai saya memihak salah satu,”terang dia.

Marwan kembali mengulas bahwa, kalau sesuai dengan aturan, pemungutan uang parkir harus resmi, yaitu memiliki SPT dari Dishub. Apabila pemungutan tersebut tidak memiliki SPT maka termasuk pungli.

“Saya waktu itu sudah minta surat dari dia (kepalou Tiyuh Pulung Kencana) supaya dia mengirimkan orang-orang yang akan bekerja diparkir itu agar saya buatkan SPT, tetapi sampai saat ini surat itu tidak pernah di jawab kepalou tiyuh,”pungkasnya.

Penulis : Wawan

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *