BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

Penjambret HP di Sukoharjo, Babak Belur Dipukuli Warga

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

Pringsewu| Terduga jambret di Pringsewu bernama Rona Andika (27) dan Nanda Trijaya (24) babak belur diamuk warga saat tertangkap di areal kebun sawit di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo.

Kedua pelaku melakukan aksinya di jalan raya Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Minggu (4/4/2021) siang.

“Mereka telah menjambret HP merk Xiomy Redmi Note 8 milik korban Bunga Melati saat sedang mengendarai kendaraan roda duanya dan melintasi jalan raya Pekon Waringinsari Barat, sekitar jam 13.30 WIB,” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, Minggu (4/4/21) malam.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban yang saat itu bersama saksi Zahratun (15) sedang mengendarai sepeda motor, pada saat itu posisi korban dibonceng sambil menggenggam dua buah HP ditangan kiri dan tangan kanannya.

Baca Juga :  TVCI Primus Raih 4 Piala dalam Ajang Pringsewu Dragrace dan Dragbike Championship Tahun 2022

“Saat melintas di TKP, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic langsung memepet dan merebut 1 unit HP yang digenggam ditangan kanan korban, lalu langsung melarikan diri menuju arah Pekon Bandung Baru,” paparnya.

Setelah pelaku merebut HP milik korban, lanjut dia, secara spontan korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar dan saat itu beberapa warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Akhirnya pelaku dapat terkejar dan ditangkap petugas kepolisian dengan dibantu warga masyarakat di areal perkebunan sawit di Pekon Siliwangi Kcamatan Sukoharjo,” jelasnya.

Dalam peristiwa curas tersebut, pelaku Nanda berperan sebagi joki sedangkan Rona Andika berperan merebut HP korban.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Namun karena adanya petugas dan banyaknya warga yang datang membuat pelaku ketakutan dan akhirnya membuang senjata tajam dan HP hasil kejahatan disemak-semak.

Baca Juga :  Muli dari Kecamatan Pagar Dewa Terpilih jadi Duta Pariwisata Tubaba

“Meskipun sempat mengancam dengan senjata tajam akhirnya pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian bersama warga masyarakat” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 7498 UF dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta 1 unit HP hasil kejahatan.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *