Peratin dan Pokmas Pekon Suka Maju, Diduga Lakukan Pungli Dana PTSL.
[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PESISIR BARAT | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, diduga bermasalah. Pasalnya selain tidak transfaran, warga yang dilayani juga terkesan dipilih pilih. Pihak Pokmas yang mengurus berkas dan membantu warga dalam pengurusan sertifikat, juga diduga memungut biaya lebih besar dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dari pengakuan warga setempat, Syarif Ahmad dan Arsyad, pokmas memungut biaya melebihi ketentuan yang ada, biaya yang dikeluarkan oleh warga bervariasi, mulai dari Rp 250.000/ satu sertifikat hingga Rp 500.000. Dugaan tersebut diperkuat pengakuan Sekcam kecamatan Ngaras, Yuzir, bahwa dirinya mendengar biaya yang di keluarkan warga, lebih dari Rp 200.000,
“Yang saya dengar sekitar Rp 400.000,”kata Yuzir saat di hubungi lewat ponselnya beberapa hari lalu, Kamis (22/8/2019).
Sementara warga pekon Suka Maju lainnya Sahmi (42), menambahkan bahwa dirinya juga ingin membuat sertifikat tanah, namun dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya Program PTSL yang menjadi kebanggaan pemerintahan Presiden Joko Widodo itu, dikarenakan sama sekali tidak ada sosialisasi sebelumnya, baik dari pihak pekon atau pun Pokmas setempat, terangnya.
Adapun biaya yang ditetapkan pemerintah dalam pengurusan sertifikat, sudah tertuang dalam SKB 3 menteri yaitu kementerian ATR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, nomor 25/SKB/V/2017. tentang pembiayaan persiapan pendaftaranTanah sistematis Lengkap.
Provinsi Lampung sendiri masuk di Kategori IV dalam SKB tersebut, Meliputi provinsi Riau, Jambi, Sumaetra Selatan, Lampung, Bengkulu serta provinsi Kalimantan Selatan, biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp 200.000.
Saat dikonfirmas terkait pengakuan warga , Ketua Pokmas pekon Suka Maju, Kecamatan NgarasĀ Mudirsan, mengaku dirinya hanya memungut biaya sebesar Rp 200.000, saat ditanya, ada pengakuan warga yang membayarkan uang lebih dari ketentuan pemerintah,
” Saya tidak tahu itu, saya cuman memungut biaya yang sudah ditentukan,”Kilahnya.(Riswanto)