METRO | Usai melewati beberapa kali sidang, perkara tergugat atas nama Eko W (46) seorang jurnalis media online di Kota Metro, dinyatkan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Senin (15/2/2021).
Eko, diadukan oleh pengacara berinsial AH atas tuduhan pencemaran nama baik, dan eksploitasi pemberitaan korban pelecehan seksual.
Ketua bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro E.Rudiyanto, melalui Joni Widodo mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko W yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro no 17 Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
“Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah. Tetapi, penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding. Kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab,”ungkapnya.
Ditambahkan Verry Sudarto selaku Ketua DPC AWPI Metro mengatakan, pendamping hukum tergugat dari Law Firm Nusantara Raya dinyatakan menang perkara.
“Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Metro,”tambahnya.
Sementara itu, Eko W selaku tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, dan ucapan terima kasih kepada insan pers di seluruh Indonesia.
“Terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis, organisasi kewartawanan, terutama AWPI Kota Metro, serta Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini. Untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan kepada pendamping hukum,”ucap Eko.
Penulis : (Tim)