BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGPringsewu

Perwakilan Pasuba Kecewa, Surat Perjanjian dengan PT. PJA tak Kunjung Diberikan DPRD

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PRINGSEWU | Perwakilan warga Pasuba (Pagelaran Utara, Sukoharjo, dan Banyumas), merasa kecewa, karena sampai hari ini, hasil surat perjanjian antara masyarakat dengan PT. PJA (Pringsewu Jaya Abadi) tak kunjung diberikan oleh DPRD Pringsewu.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Pasuba sempat beraudiensi dengan Joni Sapuan dari Fraksi Demokrat, dari Fraksi PKB Maulana M.Lahudin, dari Fraksi PPP Johan Arifin, dan Rini Anggraini dari Fraksi Golkar. Serta beberapa dinas terkait, yakni Dinas PU-PR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perizinan pada Selasa (2/3/2021) lalu di gedung DPRD setempat.

“Ada surat perjanjian antara pihak PJA dan perwakilan masyarakat, maka dari itu saya hari ini datang ke DPRD untuk menanyakan hasil surat perjanjian itu, ” kata Sugiyanto perwakilan masyarakat Pasuba, Rabu (10/3/2021) di kantor DPRD Pringsewu.

Namun, lanjut dia, kedatangan dia ke DPRD malah tak membuahkan hasil. Surat perjanjian yang dinanti-nantikan oleh masyarakat, malah tak kunjung diberikan dari Kesektariatan DPRD.

Baca Juga :  SMPN 2 Tuba Angkatan 2010 Adakan Reuni dan Buka Puasa Bersama

“Iya saya mau nemuin Bu Rini, tapi beliau ga ngantor. Lalu saya telvon, dia bilang surat itu ditaruh di sekretariat, alasannya surat itu belum ditandatangani oleh dua saksi yaitu Joni Sofuan dari Komisi III dan Rizky Raya Wakil Ketua II DPRD,” paparnya.

Sehingga, ia merasa kecewa, karena kedatangan dia ke DPRD tidak membuahkan hasil, karena masyarakat Pasuba selalu mendesak dan mempertanyakan hasil surat perjanjian itu.

“Ya kecewa dong masa mereka saling lempar tanggung jawab gini. Saya udah ke sekretariat katanya ke bu Rini Komisi III, nah pas saya telvon Bu Rini, katanya di sekretariat. Iya ada apa ini kok saling lempar,” keluhnya.

Baca Juga :  Pakai Sabu, PNS di Disdukcapil Pringsewu Diciduk Polisi

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra saat dikonfirmasi mengaku bahwa surat perjanjian tersebut masih dalam proses teknis administrasi.

“Kalau saya sih sudah melihat bentuk fisiknya, karena memang pas proses mengetik itu saya dan bagian persidangan Setwan. Mungkin secepatnya lah akan selesaikan,” ucap Rizky.

Diketahui, dari audiensi beberapa waktu lalu menghasilkan empat surat perjanjian antara masyarakat Pasuba dan PT. PJA , yaitu pertama, masyarakat meminta Pihak PJA supaya memberikan kontribusi dengan memperbaiki jalan, dan material bebatuan tidak hanya ditaruh saja di pinggir jalan. Kedua, berkaitan dengan tonase, truk tronton tidak boleh beroperasi. Ketiga, terkait pencemaran, agar PJA bisa memberikan solusi agar saat kemarau jalan tidak berdebu. Keempat, agar dinas terkait memperhatikan kondisi air sungai yang keruh akibat keberadaan tambang pasir.

Penulis : (Red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *