BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGWaykanan

Pesan Gubernur Lampung pada Pelantikan Bupati Lampung Selatan untuk para Walikota/Bupati se-Provinsi Lampung

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
WAY KANAN | Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengikuti pelantikan Bupati Lampung Selatan yang diselenggarakan di Balai Keratun Komplek Perkantoran Gubernur Lampung yang disiarkan secara langsung / Live Streaming oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (12/5/2020).
Pada pelantikan tersebut, Nanang Ermanto secara langsung dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Bupati Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2016-2021 menggantikan Zainudin Hasan.
Dalam sambutannya, Arinal mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati Lampung Selatan harus diwajibkan untuk melaksanakannya sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, 173 ayat (1) huruf (c) “Diberhentikan” karena telah terbukti sah dan diverifikasi atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 113 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 28 Januari 2020, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Sdr Zainudin Hasan.
Sementara itu, menanggapi pandemi korona, yang menjadi wabah global, menurut Menteri Keuangan, capaian pertumbuhan ekonomi dari sisi domestik pada Tahun 2019 yang baru dirilis tanpa menggembirakan. Untuk itu, Pemerintah akan terus meningkatkan daya beli dan keyakinan konsumen sepanjang kuartal 1 tahun 2020 ini.
“Apalagi di tengah ada berbagai faktor yang makin tinggi. Pemerintah akan memacu belanja pemerintah yang sifatnya diterima langsung oleh masyarakat untuk menerima pembayaran tercukupi untuk melakukan konsumsi. Pemerintah juga akan memacu transfer ke daerah, berupa dana desa, PKH dan bantuan operasional sekolah,” ucap Arinal.
Untuk itu, lanjut Arinal, ada beberapa tugas penting bagi para kepala daerah kabupaten/ kota terkait perkembangan Covid-19 yang telah mengalami peningkatan pada aspek sosial dan ekonomi masyakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat perdesaan di Provinsi Lampung yang telah dikirim oleh Menteri Keuangan , antara lain melakukan percepatan persiapan semua dokumen yang diperlukan untuk merealisasikan APBDDes, termasuk penyaluran dan pencairan Dana Desa.
“Dana Desa mengubah pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang dipertegas di dalam Bagian Penjelasan Pasal 2 poin 4 yaitu yang disetujui dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung untuk masyarakat miskin di desa dan kegiatan pandemi Covid-19. Dengan memperhatikan keselarasan pada program sejenis seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai dan lain-lain, sehingga tidak terjadi duplikasi penerima Manfaat. Berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 900/1206 / V.12 / 2020 Tanggal 8 April 2020 terkait dengan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi Covid-19 untuk pelaksanaan dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Kemudian, mendukung kelancaran Implementasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2020, dan mendukung hubungan yang kondusif antar tatanan Fokorpimda dan mendukung masyarakat terkait pembangunan, pembangunan dan kemasyaratan di kabupaten / kota yang dapat digunakan dengan baik menggunakan sambungan terciptanya kehidupan masyarakat sejahtera.
“Saya meminta kepada bupati/walikota agar terus memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi, khusus selama Bulan Ramadhan ini,” imbaunya
Selain itu juga, tambah Arinal, untuk terus melakukan pengecekan menyetujui sembako selama Ramadan dan mengundang lebaran nanti. Ia juga menghimbau masyarakat, khususnya ASN untuk membelanjakan atau tidak kemana-mana selama cuti lebaran 1441 Hijriyah.
“Hal ini harus dipatuhi dan ditaati seluruh elemen masyarakat. Terkait melaksanakan protokol kesehatan jarak sosial untuk mencegah dan memutus mata rantai perpindahan Covid-19 untuk di Provinsi Lampung. Jika ini dilakukan berarti kita harus menentang keluarga kita, mari kita berdoa semoga Covid – 19 selesai dari bumi Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari Posko Gugus Tugas Terpadu Penanganan Covid 19 Provinsi Lampung hingga 11 Mei 2020, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3,046 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 88 orang, kasus Terkonfirmasi Covid 19 total pengguna 66 orang (40 orang masih ingat / isolasi, 5 orang meninggal dan 21 orang pulih).
Penulis : (Yudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *