BREAKING

Kamis, April 25, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGLampung Timur

Petani di Desa Bukit Raya Keluhkan Tingginya Harga Pupuk Subsidi

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
LAMPUNG TIMUR | Maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) membuat geram para petani di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di Desa Bukit Raya.
Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan, ada kios pupuk yang dimiliki seorang oknum kepala desa berinisial D terkesan mengabaikan aturan pemerintah tentang HET pupuk bersubsidi. Keterangan tersebut diperoleh dari beberapa warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung.
Warga berinisial N mengungkapkan tentang keluhan mereka terhadap tingginya harga pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
“Saya dapatkan pupuk ini membeli dengan pak lurah, disamping sebagai kepala desa, si D ini juga sebagai pengecer. Pembelian pun dengan cara dipaket, kalau urea kena harga Rp105.000 ribu dan sudah berlangsung cukup lama kami beli dengan pak lurah,” keluh N.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Ketua Gapoktan Desa Bukit Raya Kasmidin saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan harga pupuk yang diatas harga eceran tertinggi sudah menjadi rahasia umum.
“Karena memang benar penjualan dari kios Utama Manunggal milik lurah tersebut menjual diatas harga HET. Namun kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kios milik lurah sudah ada sebelum saya diangkat menjadi Ketua Gapoktan, ” ucap Kasdimin.

Lebih lanjut Kasdimin mengatakan, dari RDKK tahun 2019 kebutuhan pupuk bersubsidi jenis urea di kelompok taninya terpenuhi sebanyak 225 ton.

“Kalau bicara soal yang saya dapatkan, saya kebagian Rp1000/sak dari harga Rp105.000/sak dari pupuk bersubsidi jenis urea itu,” jelas Kasmidin.
Terpisah, oknum Kades berinisial D saat akan dikonfirmasi tidak dapat ditemui, bahkan dihubungi melalui sambungan telepon seluler yang bersangkutan tidak mau mengangkat.
Rahman Bulex selaku Kepala Bidang Hukum dan HAM dari LSM APKAN RI angkat bicara. Menurut Bulex, keberadaan kios yang menjual pupuk diatas HET sangat merugikan petani.
Sebab berdasarkanPeraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 47 tahun 2017, Permentan nomor 1 tahun 2020 tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang dalam ketentuannya telah ditetapkan harga pupuk bersubsidi jenis urea dihargai Rp90.000;/sak isi 50 kg, atau hanya Rp1.800;/kg.
“Dan bila dihitung secara rinci kios pupuk milik oknum Kades inisial D telah menaikkan harga sebesar Rp300;/kilo gramnya,” ungkap Bulex.
Hal ini tentunya sangat merugikan warga masyarakat petani, yang bila dijumlahkan dari 225 ton pupuk bersubsidi jenis urea sesuai RDKK tahun 2019 dikalikan Rp300 jumlahnya mencapai Rp67.500.000.
“Jumlah kerugian yang sangat besar pada pihak petani, ini patut mendapat perhatian serius dari pihak terkait, dan diharapkan dapat memberikan sanksi tegas pada pihak kios penyalur, Gapoktan, maupun distributor yang masih bermain-main dengan harga pupuk bersubsidi,” pungkasnya.
Penulis : (Herman.S)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *