BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGWaykanan

Pj Bupati Way Kanan Pimpin Rapat Desk Pemilihan Umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
WAY KANAN | Pjs Bupati Mulyai Irsan, didampingi Sekretaris Daerah Saipul, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memimpin Rapat Desk Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 di Ruang Rapat Utama, Rabu (07/10/2020).
Nampak hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Daerah Kabupaten, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Bagian Tata Pembangunan dan Bagian Hukum Setdakab.
Pada rapat tersebut, disampaikan paparan dari Kesbangpol terkait Desk Pilkada Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 bahwa dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan bahwa dukungan Pemerintah Daerah dalam Pilkada adalah fasilitas untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kemudian tanggungjawab pelaksanaan Pilkada Kabupaten/Kota berada pada Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dukungan yang dimaksud yaitu Fasilitas persiapan meliputi sosialisasi pelaksanaan Pilkada dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya, selanjutnya fasilitas pelaksanaan Pilkada yang meliputi Membantu KPU dalam mengatasi hal kendala teknis penyelenggaraan Pilkada, Menjaga dan memelihara kondisi kamtibmas, Membantu KPU dalam penyelesaian pendaftaran pemilih secara optimal, Dukungan distribusi logistic, Memantapkan koordinasi dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum secara tegas, tuntas dan transparan pada setiap rangkaian proses Pilkada, Melakukan indentifikasi kondisi sosial politik Wilayah dan mewaspadai perilaku destruktif yang dapat merusak tatanan politik yang sudah dibangun serta Mengelola konflik atau berbagai potensi konflik di Daerah berdasarkan Pasal 5 PMDN 9 Tahun 2005.
Dukungan dari Pemerintah juga berupa koordinasi pelaksanaan Pilkada yang meliputi Koordinasi dengan pihak TNI dan Polri berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Koordinassi korizontal dan konsultasi vertical pada aspek-aspek yang akan mengganggu pelaksanaan Pilkada, serta Merekam semua hal-hal yang berlangsung selama pelaksanaan Polkada dan hasil dalam bentuk laporan untuk kepentingan langkah kerja dan operasional selanjutnya.
Sementara untuk pengendalian pelaksanaan Pilkada dibentuk Desk Pilkada yang bertugas untuk Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Pilkada, Inventatisasi dan antisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, Memberikan saran kepada penyelesaian perasalahan Pilkada serta Melaporkan informasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada.
Diketahui, Kabupaten Way Kanan telah membentuk Desk Pilkada dengan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.83/IV.01-WK/HK/2020 Tentang Pembentukan Dukungan Elemen Satuan Kinerja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020. Dimana perlu juga diketahui bahwa tantangan saat ini menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak yaitu Penegakan Protokol Kesehatan pada masa Kampanye dan Netralitas ASN. Sedangkan Indikator Kesuksesan Pilkada terletak pada Terciptanya rasa aman di masyarakat yang melilputi Tidak terjadinya kejahatan konvensional dalam Pilkada misal intimidasi dan lainnya serta Tidak terjadi atau meminimalisir kluster Pilkada yaitu kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta untuk Kualitas Pilkada terjaga atau meningkat ditandai dengan Meningkatnya partisipasi Publik dan kualitas calon yang memiliki gagasan bagi kesejahteraan masyarakat.
Penulis : (rilis/Yudi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *