Gemalampung.com,Pringsewu – Polda Lampung. Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pringsewu berhasil menangkap KR (34), DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Andri Effendi (29) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, SE., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si mengungkapkan KR merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kec. Pugung Kab. Tanggamus.

“KR ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu pada Rabu (27/9/17) jam 14.30 WIB di Jalan Putri Balau Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung”, kata AKP Hendra Saputra.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-200/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pringsewu, tanggal 04 Agustus 2017 tentang pencurian dengan pemberatan di Jalan Tanjakan Serut Rt.05 Rw. 03 Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga :  Baru Diparkir 10 Menit, Motor Raib Digondol Pencuri

Aksi pencurian yang dilakukan KR bersama seorang rekannya CH tergolong nekat, berdasarkan keterangan saksi dan korban, tersangka mencuri dengan masuk kerumah korban yang terbuka dan langsung memasuki kamar mengambil barang-barang korban berupa handphone xiaomi note 4x dan dompet yang berisi uang tunai Rp. 400 ribu.

“Korban sempat memergoki tersangka keluar kamar, tetapi saat korban mengecek kamar, kedua pelaku kabur dengan meninggalkan helm merk RN”, ujar Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, terhadap rekan KR yaitu CH terlebih dahulu ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu pada hari ini, Sabtu (5/8/17) jam 12.30 WIB di Jalan Pekon Tanjung Kemala dan saat ini dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Long Weekend, Masyarakat yang Lewat Pringsewu di Rapid Tes

Berdasarkan keterangan sementara dan pengembangan di lapangan, KR mengakui pernah melakukan pencurian di 7 TKP meliputi di tikungan Wates, Pekon Klaten Kec. Gading Rejo, 2 TKP Kec. Ambarawa, Wilayah Kec. Banyumas dan Sekoharjo serta Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

“Kita akan terus kembangkan ke TKP lain, karena kami duga pelaku ini sudah biasa melakukan pencurian dengan modus yang sama”, imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahuh penjara. (VJ)

 1,248 total views,  2 views today

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here