BERITA TERKINILAMPUNGMesuji

Polres Mesuji Bekuk Dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
MESUJI | Anggota Tekab 308 Polsek Simpang Pematang beserta Anggota Tekab Polres Mesuji, telah ungkap kasus tindak pidana Pencurian, (30/11/2019).
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim SH.S.IK, membenarkan, ya Anggota Tekab 308 Polsek bersama Tekab 308 Polres telah mengamankan dua pelaku berinisial SY(40)Tahun, Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur dan DS(25)Tahun, Desa Suka Makmur, Kecamatan Way Seradang, kedua pelaku diduga kasus tindak pidana pencurian, Kata Kompol Yanto Dani.
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 906 -B / XI / 2019 / POLDA LPG /POLRES MESUJI / POLSEK SP.PEMATANG Tanggal 29 November 2019.
Pelapor bernama Sri Wanti(29)Tahun, Wiraswasta, Desa Jaya Sakti Rt/Rw 004/004, Kecamatan Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Dengan Saksi-saksi Ade Julaiha(19)Tahun, Desa Aji Jaya serta Kamsiah(45)Tahun, Desa Harapan Jaya, jelas Kompol Yanto Dani.
Kronologis kejadian, Pada Hari Jum’at 29 November 2019 sekitar pukul 12:15 Wib, Tempat Kejadian Perkara(TKP) di halaman kantor UPK PNPM di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP, lanjutnya.
Kronologis penangkapan pada Hari Sabtu tanggal 30 Novomber 2019 sekira pukul 12:00 Wib Anggota tekab 308 Reskrim Polsek dan Anggota tekab Polres Mesuji mendapat informasi atau laporan bahwa motor milik korban di bawa oleh 2(dua) orang yang tidak dikenal.
Dua pelaku berinisial SY serta DS di amankan di pemukiman Moro-moro Register 45. Kedua pelaku tersebut membawa 2 buah senjata tajam jenis golok ketika ditangkap.
Dari hasil keterangan kedua orang yang telah diamankan berikut BB R2 dan 2(dua) bilah sajam, bahwa pelaku utama pencurian adalah berinisial KT yang saat ini masih dalam pengejaran team tekab 308 Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, ujar Kapolsek Kompol Yanto Dani.
Diketahui Pada hari Juma tanggal 29 November 2019 pukul 12:15 Wib telah terjadi tindak pidana curat 1 unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam nopol BE 5473 LV, nosin JM11E1139470 noka MH1JM11117GK140237 di halaman kator UPK PNPM di Desa Simpang Mesuji.
Sekira pukul 10:30 Wib pelapor datang ke kantor UPK PNPM yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Korban memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di halaman kantor UPK PNMP lalu korban masuk ke dalam kantor tersebut dan pada saat itu korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.
Sekira pukul 12:15 Wib korban bersama rekan kantornya saudari Ade Jualiha bersama Kamsiah yang pada saat itu berada di dalam kantor tersebut mendengar suara sepeda motor lalu korban serta rekan kantornya tersebut keluar dari kantornya dan mendapati bahwa 1(satu) unit sepeda motor yang sebelumnya korban parkirkan dihalaman kantor tersebut di bawa oleh seorang Laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian korban sempat mengejar orang yang membawa kabur sepeda motor miliknya tersebut namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupian) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang.
BB yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 1 buah sepeda motor honda beat warna magenta hitam nopol BE 5473 LV, nosin JM11E1139470 noka MH1JM11117GK140237 dan 2 buah senjata tajam jenis golok, tutur Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani.
Penulis : (Randi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *