BERITA TERKINIDaerahHukum dan KriminalLAMPUNGPesawaran

Polres Pesawaran Berhasil Bongkar Kasus Ilegal Logging di Kawasan Tahura War

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PESAWARAN | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil membongkar kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman (Tahura War).

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan ketiga pelaku penebangan kayu sonokeling di jalan areal PTPN VII Waylima Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan dipimpin Kanit Tipidter Ipda Algy pada Kamis (18/3/2021) pukul 14.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Menurutnya, ketiga pelaku TUK (48) warga Desa Jujugan Jogja Selatan Kecamatan Gadingrejo Pringsewu sebagai pembeli, NAS (54) warga Dusun Pagar Banyu Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan Pesawaran sebagai pembalak liar dan penjual serta BIA (45) wara Dusun Sidodadi Desa Sidodadi Kecamatan Waylima Pesawaran yang menawarkan dan turut membantu penjualan kayu, diamankan ditempat yang berbeda.

Baca Juga :  Para Tokoh di Wilyah Utara Tubaba Harapkan Darsani Maju Balon Bupati

“Awalnya kami mendatangi kediaman saudara BIA dari hasil pemeriksaan beliau mengakui sudah membantu penjualan kayu dan menerangkan bahwa saudara NAS yang merupakan pelaku pembalakan liar, pada hari yang sama sekitar pulul 18.30 WIB, kami mendatangi saudara NAS di kediamannya, dari hasil penyelidikan NAS mengatakan identitas pembeli kayu tersebut,” ujarnya, Jumat (19/3).

“Setelah mengetahui identitas pembeli, sekitar pukul 23.30 WIB, kami mendatangi kediaman saudara TUK, dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Rakyat Sudah Menjerit, Bansos Pemkab Pringsewu tak Kunjung Ada

Eko menjelaskan pada penangkapan tersebut pihaknya turut mengamankan WAH selaku supir mobil dan melakukan penyitaan satu unit colt diesel beserta kayu sonokeling serta berhasil mengamankan enam barang bukti.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk nokia milik saudara BIA, satu unit hp merk nokia milik saudah NAS, dua unit hp merk nokia dan satu hp android merk oppo milik saudara TUK,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 12 UU RI No.18 tahun 2013 dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : (Nurul)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *