BREAKING

Sabtu, April 20, 2024
BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di King Karaoke Dipicunya Mabok Alkohol

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya
PRINGSEWU | Dalam waktu 1× 24 jam, Polres Pringsewu ungkap kasus pembunuhan di King Karaoke yang terjadi pada Sabtu malam lalu.
Seperti di beritakan sebelumnya, usai karaokean, kakak beradik asal Pringsewu Barat ditusuk badik oleh temannya sendiri. Kejadian ini berlangsung di halaman parkir King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Sabtu (21/12/19) malam pukul 02.30 wib.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison gelar press release terkait pembunuhan di Mapolsek setempat, Senin (23/12/19).
Kapolres Pringsewu mengungkapkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan satu korban tewas dan korban luka berat ini akibat pengaruh minuman keras jenis tuak.
“Tersangka menusukkan sebilah badik berukuran 29 cm ke korban Agung Putra Perdana (20) yang ditusuk sebanyak lima kali di yang mengakibatkan korban tewas saat di rumah sakit . Kemudian satu kali ke ke korban Kiki Kurniawan (28) yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif,” ujarnya.
Kronologi kejadian penusukan tersebut dikarenakan tersangka tersinggung dengan kata-kata kedua korban kepada tersangka yang kemudian berlanjut ke cekcok mulut dan perkelahian hingga terjadi penusukan.
Usai kejadian penusukan, tersangka Anton Jatmiko (29) yang merupakan warga Pringsewu Barat dibekuk dirumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan oleh Resmob 308 Polres Pringsewu.
Akibat melakukan tindak pidanan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia/ hilangnya nyawa seseorang, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Karena sodara Anton sempat pulang mengambil badik dan kembali ke karaokean lagi untuk melakukan penusukan,” jelasnya.
Kedepannya, untuk mengantisipasi maraknya penjualan minuman keras, Polres Pringsewu beserta jajaran Forkompinda akan melakukan penegakan.
“Kita akan melakukan penegakan dimana ada penjualan minuman keras kita akan melakukan penyitaan. Kemudian untuk jam operasional karaoke juga akan dirapatkan bersama jajaran Muspida,” pungkasnya.
Penulis : (nga/red)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *