BREAKING

Jumat, April 19, 2024
BERITA TERKINIDaerahLAMPUNGTanggamus

Polres Tanggamus Mulai Lakukan Penyidikan Oknum Kakon, Perkara Dugaan Penganiayaan terhadap Wartawan

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TANGGAMUS | Laporan perkara dugaan tindakan penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Pekon di wilayah hukum Polres Tanggamus, Lampung mulai memasuki tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan wartawan Cakrawala TV Agus Setiawan setelah bertanya langsung ke penyidik Satreskrim Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan media ini oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial, yang terjadi pada 28 Februari 2023 lalu.

“Saya tanya langsung tadi dengan Pak Tri, penyidiknya, bahwa laporan kawan kita Sumantri sudah tahap penyidikan, dan dalam dua hari ke depan SPDP nya dikirim ke pelapor” kata Agus, Senin 27 Maret 2027.

Sementara wartawan media ini, Sumantri selaku pelapor menyampaikan bahwa laporannya sudah naik ke penyidikan, ia mengaku informasi itu didapatnya dari penyidik Satreskrim Polres Tanggamus.

Baca Juga :  Ajoi kota metro berbagi sembako di Jum'at berkah

“Laporan saya, perkaranya sudah digelarkan oleh pihak penyidik, dan sekarang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, info itu dari Pak Tri selaku penyidik dalam perkara ini” kata Sumantri wartawan media ini, Senin 27 Maret 2023.

Sebelumnya, banyak pihak mengupayakan agar laporan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa terhadap Jurnalis Wawai News yang kini bergulir di Polres Tanggamus bisa berakhir restorative justice atau RJ

“Banyak pihak mencoba agar saya mau berdamai atas penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah yang kini bergulir di Polres Tanggamus. Mereka mencoba masuk melalui teman dekat, keluarga dan lainnya,” ungkap Sumantri Wartawan media ini Sabtu (18/3/2023).

Diketahui bahwa saat ini laporan penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah di kepolisian sudah SP2HP atau pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. Bahkan Jumat 17 Maret 2023 Sumantri telah menyerahkan alat bukti lainnya sesuai permintaan penyidik.

Baca Juga :  Wabup Tubaba Fauzi Silaturahmi dengan FKUB

Sumantri tegas mengatakan tidak ada istilah RJ atas laporan yang telah ditangani Polres Tanggamus, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku, karena ini adalah komitmen dari awal. Sehingga semua pihak tidak usah mencoba berusaha ke sana-sini agar kasus tersebut RJ.

“Saya berharap kasus ini bisa jadi contoh dalam perlindungan profesi wartawan oleh kepolisian. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi profesi jurnalis di Tanggamus agar jadi warning bagi pejabat publik untuk tak mengedepankan kekerasan dalam menghadapi jurnalis,” ungkap Sumantri.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *