TULANG BAWANG BARAT | Polres Tulang Bawang Barat beserta jajaran Forkopimda gelar sosialisasi satgas saber pungli T.A 2021, di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Rabu (28/4/21).
Kegiatan tersebut dihadiri dan diketuai langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang Barat, Kompol Tri Hendro Prasetyo.
Disampaikan Wakapolres selaku ketua Pelaksana, fungsi satgas saber pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 adalah, bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien, di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, sesuai kewenangan dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan .
“Berdasarkan Keputusan Bupati Tubaba fungsi satgas saber pungli diantaranya yakni melakukan sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi, melakukan perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar, melaksanakan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kedalam pemberian sanksi kepada pelaku pungutan liar dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar di kabupaten tulang bawang barat,” papar Wakapolres.
Diharapkan, kata Wakapolres, dengan adanya Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini agar dapat sepenuhnya menghapus praktek pungli khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Editor : (Redaksi)
wawan
218 total views, 2 views today