BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Polres Tulang Bawang Launching Batas Hiburan Orgen Tunggal, Ini Isi Nya …….

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

Tulang Bawang – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulangbawang H.Yantori dan Ketua Federasi Lembaga Adat Megow Pak Tulangbawang Barat Herman Artha, mendukung dan mengapresiasi upaya pembatasan waktu kegiatan hiburan masyarakat di malam hari, untuk menekan peredaran minuman keras dan narkoba yang saat ini menjadi penyakit masyarakat.

 

“Ini suatu langkah yang sangat bagus untuk memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di masyarakat, saya sangat mendukung penuh kinerja Kepolisian Resor (Polres) dalam hal ini,” kata Ustad Yantori, saat menghadiri penandatangan, louncing dan press realese nota kesepakatan kegiatan hiburan masyarakat di malam hari antara unsur masyarakat, pengusaha hiburan malam dan forkopimda di Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Mapolres Tulangbawang, Rabu (25/7/2018).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM bersama Asisten I Pemkab Tulang Bawang Dr. Drs. Akhmad Suharyo, M.Si dan Asisten I Pemkab Tulang Bawang Barat Agus Subagiyo, S.Sos.
Wakapolres dalam sambutannya mengatakan, tujuan dibuatnya kesepakatan ini adalah agar kita sama-sama bisa mengontrol dan mengawasi kegiatan masyarakat, terutama kegiatan hiburan yang dilaksanakan pada malam hari.
“Sehingga tidak ada lagi celah bagi para pelaku peredaran gelap narkotika, untuk melancarkan aksinya dan mencegah terjadinya perjudian serta penjualan miras (minuman keras) di tempat orang hajatan,” ujar Kompol Djoni.
Wakapolres menambahkan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan yang dibuat hari ini dan kiranya bisa ditaati oleh semua pihak, terutama seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
“bPertama batas waktu kegiatan adalah pukul 18.00 WIB dan dapat dilanjutkan sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan lagu-lagu kearifan lokal. Kedua kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional atau klasik dan bersifat religius.
Ketiga dilarang menyajikan miras atau narkoba, dilarang dengan nada disco atau tarian yang bertentangan dengan keperibadian bangsa indonesia, dilarang mengadakan sambutan bersifat politik dan mengadakan perjudian dalam bentuk apapun.
Keempat bilamana terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, menghimbau dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat dibubarkan acaranya.
Kelima akan dibentuk tim terpadu pengawas kegiatan di malam hari,” terang Kompol Djoni.
Adapun tugas dari tim terpadu yaitu mensosialisasikan kesepakatan tersebut, berkumpul dan berkoordinasi di polsek setempat. Apabila ada kegiatan masyarakat yang telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan dan menghimbau agar kegiatan tersebut dibubarkan dan berperan aktif secara persuasif untuk menghimbau / membubarkan kegiatan masyarakat (hiburan orgen tunggal) yang melebihi batas waktu di malam hari.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres, Asisten I Pemkab Tulang Bawang, Asisten I Pemkab Tulang Bawang Barat, Dandim 0426 Tulang Bawang yang diwakili Kasdim, Dandim 0412 Lampung Utara yang diwakili oleh Danramil Tulang Bawang Tengah, Kabag Kesbangpol Tulang Bawang, Kasat Pol PP Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua Abdesi Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua FPI Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua FKUB Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua Muhammadiyah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Kanit Binmas Polsek jajaran serta para pengusaha hiburan orgen tunggal Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.(Toha/Mad)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *