Berita Media GlobalHukum & KriminalTulang Bawang

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun

Tulang Bawang (MGG) – Seorang pelaku berinisial SA, berprofesi buruh, warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polres Tulang Bawang karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun.

Pria 40 tahun ini ditangkap hari Kamis (27/05/2021), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

Kamis malam petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Menggala menangkap seorang pelaku cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (30/05/2021).

Baca Juga :  RM Jasuma Menggala Resmi Dibuka, Jamin Rasa Otentik Makanan Khas Padang.

Lanjut AKP Sandy, pelaku ini langsung ditangkap di rumahnya karena petugas kami mendapatkan informasi bahwa warga akan main hakim sendiri terhadap pelaku akibat perbuatan asusila yang dilakukan olehnya.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang.

Kasat Menjelaskan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di rumah korban yang mana saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya.

Pelaku ini menurut keterangan dari korban telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali terhadap dirinya, tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di rumah korban,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tulang Bawang Resmikan Kegiatan Karbhak TNI (TMMK) KODIM 0426/TB

Ia menambahkan, yang lebih membuat mirisnya lagi diketahui bahwa pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orang tua korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(rls/*)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *